Jenderal Polisi Batal Jadi Pj Gubernur
Bakal Diisi Pejabat Kementerian
JAKARTA – Rencana pemerintah menempatkan penjabat (Pj) gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara dari unsur perwira tinggi TNI-Polri akhirnya dibatalkan. Kini Kemendagri tengah memutar otak untuk mencari penggantinya.
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono mengatakan, pemilihan Pj gubernur di dua provinsi itu sudah diambil alih Kemenko Polhukam. Namun, usulan tetap disampaikan Kemendagri sesuai ketentuan UU Pemda. ”Ya, usulan dari kita, tapi masukannya dari Menko Polhukam. Kalau Menko Polhukam gak setuju, ya enggak (diusulkan ke presiden, Red),” ujarnya kemarin (23/2).
Sampai saat ini, masih digodok nama yang akan diajukan. Pria yang akrab disapa Soni itu belum bisa memastikan, apakah Pj yang dipilih berasal dari internal Kemendagri atau dari kementerian lain. Apalagi, kebutuhannya baru pada Juni nanti.
Namun, jika semua eselon I di Kemendagri dirasa tidak ideal untuk diterjunkan sebagai Pj atau pejabat sementara (Pjs), pihaknya akan meminta ke kementerian lain. ”Kalau kurang, ya nanti ada kementerian lain, bisa dari Kum HAM (Kementerian Hukum dan HAM, Red) atau Kemenko Polhukam,” imbuhnya.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Arief M. Eddie menambahkan, potensi penempatan pejabat dari kementerian di luar Kemendari tersebut sangat terbuka. Sebab, jika semua Pj gubernur diambil dari eselon I Kemendagri, dikhawatirkan kinerja kementeriannya akan terganggu. ”Kalau eselon I (Kemendagri) semua bertugas, terus yang membantu Pak Menteri siapa,” ujarnya kemarin.
Sebagai kementerian yang menjadi poros pemerintahan hingga desa, akan sangat berisiko jika semua pejabat utama ditugaskan. Saat ini saja, sudah ada tiga eselon I yang dijadikan Pj maupun Pjs gubernur. Sementara itu, jika melihat kebutuhan yang ada, Kemendagri membutuhkan 13 Pj dan Pjs gubernur untuk provinsi pelaksana pilkada.