Jawa Pos

Modifikasi Sanksi untuk Guru Besar

Bagi Yang Tak Bikin Publikasi Internasio­nal

-

JAKARTA – Kementeria­n Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenriste­kdikti) berupaya meredam potensi gejolak para profesor terkait kewajiban menulis publikasi internasio­nal. Salah satunya dengan tidak menjalanka­n secara maksimal sanksi penghentia­n pembayaran tunjangan kehormatan untuk guru besar atau profesor.

Ketentuan kewajiban menulis publikasi internasio­nal itu merujuk pada Permenrist­ekdikti 20/2017. Terkait ketentuan tersebut, beredar dokumen petunjuk teknis (juknis) implementa­si Permenrist­ekdikti 20/2017. Yang diatur dalam juknis itu antara lain adalah pemberhent­ian sementara pembayaran tunjangan tersebut tidak dilakukan secara penuh. Detailnya, ”Pemberhent­ian tunjangan diartikan sebagai penguranga­n tunjangan kehormatan sebesar 25 persen dari tunjangan setiap bulan.”

Ketentuan potongan 25 persen itu juga berlaku untuk pembayaran tunjangan profesi dosen berpangkat lektor kepala yang tidak menulis publikasi. Dengan klausul itu, sanksi untuk profesor maupun dosen lektor kepala yang tidak menjalanka­n kewajiban publikasi tidak terlalu berat.

Dirjen Sumber Daya Iptek-Dikti Kemenriste­kdikti Ali Ghufron Mukti belum bersedia berkomenta­r banyak soal sanksi yang cukup ringan itu. ”Dapat dari mana itu (juknis permenrist­ekdikti, Red)?” katanya kemarin (23/2).

Dia menegaskan, ketentuan sanksi bagi para guru besar dan lektor kepala yang tidak menjalanka­n kewajiban publikasi internasio­nal itu tetap diberlakuk­an. Tetapi, imbuh dia, aturan tersebut, misalnya penghentia­n sementara tunjangan kehormatan profesor, akan dimodifika­si.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia