Sembunyikan Uang Pungli di Bungkus Gorengan
Lurah Bubutan Tertangkap Tangan
SURABAYA – Lurah Bubutan Mochammad Hanafi tertangkap tangan melakukan tindakan yang tak patut. Pria 54 tahun itu kedapatan meminta upeti kepada pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di Jalan Perak Barat, Kelurahan Perak Barat, Kecamatan Krembangan.
Wilayah operasi Hanafi berbeda dengan wilayah kerjanya. Sebab, kejahatan itu dilakukan sejak dia sebelum menjabat. Tepatnya pada 2012. Kala itu dia menjadi kepala seksi ketenteraman dan ketertiban umum (Kasitrantibum) di Kecamatan Krembangan.
Kemarin Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan Hanafi
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Ronny Suseno menjelaskan, Hanafi ditangkap pada 21 Desember saat membawa uang Rp 1,08 juta yang dikumpulkan dari pedagang.
”Setelah mendapat informasi dan melakukan investigasi, kami berhasil menangkap oknum tersebut. Ternyata dia mengenakan pajak kepada para pedagang emperan di wilayah kami,” jelas Ronny di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.
Saat menjabat Kasitrantibum pada 2012, Hanafi sudah mulai mendata PKL di wilayahnya. Para pedagang tersebut pun diancam bakal ditertibkan jika tak memberikan upeti. Agar lebih garang, dia ikut memamerkan surat peringatan dari kecamatan.
”Satu pedagang ditarik Rp 50 ribu–Rp 75 ribu per bulan. Kalau dikumpulkan, uang pungli itu bisa sampai jutaan,” ungkap Ronny. Praktik tersebut masih saja dilakukan meski dia tak lagi menjabat Kasitrantibum.
Menurut informasi, dia menjadi lurah Bubutan sejak awal 2017. Namun, setiap bulan dia bakal mendatangi PKL yang bertugas mengumpulkan upeti. Biasanya uang yang terkumpul disembunyikan di dalam bungkus gorengan.
”Jadi, dia berpura-pura beli gorengan. Padahal, isinya adalah uang pungli,” ujar Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Iptu Tio Tondi.
Tio menambahkan, Hanafi pun diduga sudah melakukan praktik serupa di lokasi-lokasi lain. Namun, bukti yang ada baru catatan pungutan dari 14 PKL di ruas Perak Barat. ”Saat OTT memang yang kami temukan adalah bukti pungli di Perak,” paparnya.
Meski kasusnya sudah langsung diproses sejak tertangkap tangan, Hanafi baru dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Kamis malam (22/2) dan langsung diserahkan kepada pihak kejaksaan kemarin (23/2). Petugas mengakui tersangka kooperatif.