Jawa Pos

Sembunyika­n Uang Pungli di Bungkus Gorengan

Lurah Bubutan Tertangkap Tangan

-

SURABAYA – Lurah Bubutan Mochammad Hanafi tertangkap tangan melakukan tindakan yang tak patut. Pria 54 tahun itu kedapatan meminta upeti kepada pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di Jalan Perak Barat, Kelurahan Perak Barat, Kecamatan Krembangan.

Wilayah operasi Hanafi berbeda dengan wilayah kerjanya. Sebab, kejahatan itu dilakukan sejak dia sebelum menjabat. Tepatnya pada 2012. Kala itu dia menjadi kepala seksi ketenteram­an dan ketertiban umum (Kasitranti­bum) di Kecamatan Krembangan.

Kemarin Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan Hanafi

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Ronny Suseno menjelaska­n, Hanafi ditangkap pada 21 Desember saat membawa uang Rp 1,08 juta yang dikumpulka­n dari pedagang.

”Setelah mendapat informasi dan melakukan investigas­i, kami berhasil menangkap oknum tersebut. Ternyata dia mengenakan pajak kepada para pedagang emperan di wilayah kami,” jelas Ronny di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.

Saat menjabat Kasitranti­bum pada 2012, Hanafi sudah mulai mendata PKL di wilayahnya. Para pedagang tersebut pun diancam bakal ditertibka­n jika tak memberikan upeti. Agar lebih garang, dia ikut memamerkan surat peringatan dari kecamatan.

”Satu pedagang ditarik Rp 50 ribu–Rp 75 ribu per bulan. Kalau dikumpulka­n, uang pungli itu bisa sampai jutaan,” ungkap Ronny. Praktik tersebut masih saja dilakukan meski dia tak lagi menjabat Kasitranti­bum.

Menurut informasi, dia menjadi lurah Bubutan sejak awal 2017. Namun, setiap bulan dia bakal mendatangi PKL yang bertugas mengumpulk­an upeti. Biasanya uang yang terkumpul disembunyi­kan di dalam bungkus gorengan.

”Jadi, dia berpura-pura beli gorengan. Padahal, isinya adalah uang pungli,” ujar Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Iptu Tio Tondi.

Tio menambahka­n, Hanafi pun diduga sudah melakukan praktik serupa di lokasi-lokasi lain. Namun, bukti yang ada baru catatan pungutan dari 14 PKL di ruas Perak Barat. ”Saat OTT memang yang kami temukan adalah bukti pungli di Perak,” paparnya.

Meski kasusnya sudah langsung diproses sejak tertangkap tangan, Hanafi baru dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Kamis malam (22/2) dan langsung diserahkan kepada pihak kejaksaan kemarin (23/2). Petugas mengakui tersangka kooperatif.

 ?? AHMAD KHUSAINI/JAWA POS ?? SUDAH ENAM TAHUN: Uang pungutan liar beserta catatan penyetorny­a menjadi bukti kejahatan yang dilakukan Hanafi.
AHMAD KHUSAINI/JAWA POS SUDAH ENAM TAHUN: Uang pungutan liar beserta catatan penyetorny­a menjadi bukti kejahatan yang dilakukan Hanafi.
 ?? AHMAD KHUSAINI/JAWA POS ?? TIDAK MENYANGKAL: Hanafi saat dirilis di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak kemarin.
AHMAD KHUSAINI/JAWA POS TIDAK MENYANGKAL: Hanafi saat dirilis di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia