Lindungi Produk UKM dengan HaKI
SURABAYA – Perlindungan terhadap produk usaha kecil dan menengah (UKM) terus dilakukan pemkot. Upaya tersebut, antara lain, dengan mendaftarkan produk UKM ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
UKM didorong agar mendaftarkan produknya sehingga memiliki hak atas kekayaan intelektual (HaKI). Baik dari segi paten, merek, cipta, maupun sertifikat halal. Tahun lalu pemkot memberikan kuota 205 UKM yang dibantu untuk pendaftaran produk.
Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Surabaya Arini Pakistyaningsih mengatakan, saat ini kuota pendaftaran produk yang difasilitasi pemkot tersebut belum tutup. Karena itu, para pelaku UKM bisa mendaftarkan produknya ke disdag.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pelaku UKM yang ingin mendaftarkan produknya. Di antaranya, pelaku usaha memiliki KTP Surabaya, mempunyai branding produk, serta telah memiliki produksi tetap. Artinya, UKM tersebut sudah berjalan. Bukan tahap coba-coba.
Arini menjelaskan, saat ini antusiasme pelaku UKM untuk mendaftarkan produknya semakin tinggi. Itu terlihat dari membeludaknya peserta UKM dalam pendaftaran kolektif ke Kemenkum HAM yang difasilitasi disdag.
Dalam pendaftaran kolektif itu, Arini menuturkan bahwa seluruh pembiayaan akan ditanggung pemkot. Misalnya, pendaftaran merek. Harganya mencapai Rp 600 ribu. Sementara itu, biaya sertifikat halal mencapai Rp 2,8 juta. ”Semua biayanya ditanggung pemkot,” tuturnya.
Pendaftaran produk UKM itu dilakukan pemkot untuk melindungi pelaku usaha. Terutama berkaitan dengan produk yang dihasilkan. Melalui pendaftaran ke Kemenkum HAM, produk mereka akan terlindungi. ”Dengan cara itu, produk UKM tidak akan dijiplak sembarangan,” jelasnya.