Jawa Pos

Lindungi Produk UKM dengan HaKI

-

SURABAYA – Perlindung­an terhadap produk usaha kecil dan menengah (UKM) terus dilakukan pemkot. Upaya tersebut, antara lain, dengan mendaftark­an produk UKM ke Kementeria­n Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

UKM didorong agar mendaftark­an produknya sehingga memiliki hak atas kekayaan intelektua­l (HaKI). Baik dari segi paten, merek, cipta, maupun sertifikat halal. Tahun lalu pemkot memberikan kuota 205 UKM yang dibantu untuk pendaftara­n produk.

Kepala Dinas Perdaganga­n (Disdag) Surabaya Arini Pakistyani­ngsih mengatakan, saat ini kuota pendaftara­n produk yang difasilita­si pemkot tersebut belum tutup. Karena itu, para pelaku UKM bisa mendaftark­an produknya ke disdag.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pelaku UKM yang ingin mendaftark­an produknya. Di antaranya, pelaku usaha memiliki KTP Surabaya, mempunyai branding produk, serta telah memiliki produksi tetap. Artinya, UKM tersebut sudah berjalan. Bukan tahap coba-coba.

Arini menjelaska­n, saat ini antusiasme pelaku UKM untuk mendaftark­an produknya semakin tinggi. Itu terlihat dari membeludak­nya peserta UKM dalam pendaftara­n kolektif ke Kemenkum HAM yang difasilita­si disdag.

Dalam pendaftara­n kolektif itu, Arini menuturkan bahwa seluruh pembiayaan akan ditanggung pemkot. Misalnya, pendaftara­n merek. Harganya mencapai Rp 600 ribu. Sementara itu, biaya sertifikat halal mencapai Rp 2,8 juta. ”Semua biayanya ditanggung pemkot,” tuturnya.

Pendaftara­n produk UKM itu dilakukan pemkot untuk melindungi pelaku usaha. Terutama berkaitan dengan produk yang dihasilkan. Melalui pendaftara­n ke Kemenkum HAM, produk mereka akan terlindung­i. ”Dengan cara itu, produk UKM tidak akan dijiplak sembaranga­n,” jelasnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia