Penyerahan Fasum ke Pemkab Tidak Sulit
SEBETULNYA, kasus jalan perumahan yang rusak tidak hanya di Perumahan Delta Sari Indah. Banyak perumahan lain yang mengalami nasib serupa. Pengembang perumahan terkesan lempar tanggung jawab. Padahal, sesuai ketentuan, sebelum fasum jalan itu diserahkan ke pemkab, kewenangan perbaikan berada di pihak pengembang.
Menurut Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Sidoarjo Sigit Setyawan, mulai tahun lalu penyerahan fasum itu dialihkan ke instansinya. Sebelumnya, penyerahan tersebut melalui badan perencanaan pembangunan daerah (bappeda). Dia menyatakan, tahap penyerahan fasum sebenarnya sangat gampang. Pihak pengembang tinggal mengajukan surat penyerahan kepada bupati.
Surat tersebut, lanjut Sigit, akan ditembuskan ke dinas PUPR. Selanjutnya, tim akan meneliti kelengkapan administrasi. Setelah itu, tim turun ke lapangan. ”Tujuannya, melihat penempatan fasum dan kondisi fasum,” ujarnya.
Bagi perumahan yang sudah ditinggal pengembang, pemkab memiliki mekanisme lain. Yakni, pengambilalihan fasum. ”Selain itu, ada desakan dari warga setempat,” ucapnya.
Sigit menegaskan, selama ini pemkab tidak mempersulit proses penyerahan fasum. Malah sebaliknya, pemkab mendorong pihak perumahan segera menyerahkan fasum sesuai ketentuan yang ada. Serah terima itu bertujuan untuk memberikan kejelasan status pertanggungjawaban.
Oktober 2014 4 Desember 2017 5 Februari 2018 6 Februari 2018