Skema Pensiun Fully Funded Terkendala Dana Pemerintah
JAKARTA - Perubahan sistem pensiun PNS (pegawai negeri sipil) dari skema lawas yang berbasis pay as you go menjadi fully funded masih terus dikaji. Namun, skema baru itu ditengarai bakal sulit diwujudkan. Pesimisme terhadap skema baru itu disuarakan Zainal Abidin, anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
Sebab, skema fully funded menuntut adanya komitmen dan kesanggupan pendanaan dari pemerintah
Pemerintah tidak tinggal diam dan bukan tidak melakukan sesuatu. Bahwa masih ada kekurangan di sana sini dan membutuhkan masukan dan kritik, iya.”
M. HANIF DHAKIRI Menteri Ketenagakerjaan
”Skema fully funded masih sebatas diwacanakan,” katanya kemarin (21/3).
Mantan ketua umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) itu menambahkan, penerapan skema fully funded menuntut adanya perubahan basis pembayaran iuran dana pensiun. Selama ini PNS membayar iuran dana pensiun 4,75 persen dari gaji pokok.
Nah, dalam skema fully funded, nanti patokannya tidak ke gaji pokok. Tetapi ke gaji pokok dan aneka tunjangan. Termasuk tunjangan kinerja atau remunerasi. Zainal mengatakan, beban iuran dana pensiun nanti adalah 50 persen PNS dan 50 persen pemerintah. ”Jadi kembali bergantung pada kesiapan keuangan negara,” ujarnya.
Hanya, terang Zainal, DJSN belum sampai menghitung berapa uang yang dikeluarkan negara untuk ikut membayar iuran dana pensiun pegawainya. Apakah lebih besar atau lebih kecil daripada suntikan APBN untuk PT Taspen selama ini. Suntikan dana APBN kepada Taspen untuk membayar gaji pensiun mencapai Rp 80 triliun per tahun.
Zainal menjelaskan, penerapan skema fully funded memang dikaji Kementerian PAN-RB. ”Sebetulnya ini sepenuhnya bergantung Kemenkeu,” tuturnya. Menurut dia, dengan skema saat ini, sejatinya manfaat yang diterima pensiunan PNS tidak maksimal. Untungnya, negara berbaik hati dengan menggelontorkan uang kepada Taspen. Dengan demikian, pensiunan bisa menerima gaji pensiun maksimal 75 persen dari gaji pokok terakhirnya.
Kepala Bidang Kesra dan Pensiun Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Etty Agustijani menuturkan, pada dasarnya PNS paham bahwa setiap bulan gajinya dipotong melalui sistem iuran wajib pegawai negeri (IWP). Adapun besaran potongan untuk IWP adalah 10 persen untuk tiga komponen. ”Yaitu asuransi kesehatan, program jaminan hari tua (JHT), dan program pensiun,” katanya kemarin.
Adapun perincian IWP bagi PNS aktif atau pensiunan 10 persen, sedangkan untuk gaji terusan 2 persen dari penghasilan (gaji pokok ditambah tunjangan keluarga). IWP tersebut terdiri atas 2 persen untuk BPJS Kesehatan dan 8 persen untuk program yang dikelola Taspen (3,25 persen untuk tabungan hari tua/THT dan 4,75 persen untuk program pensiun). Seluruhnya, jika dijumlah, mencapai 10 persen.
”Skema yang baru memang masih RPP,” katanya. Etty melanjutkan, skema rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang baru akan muncul dengan pemotongan yang lebih besar, otomatis manfaat yang didapat menjadi lebih besar.
Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, pihaknya siap bergabung dengan PT Asabri dan PT Taspen untuk pengelolaan dana pensiun. Saat ini mereka sedang menyiapkan sistem teknologi informasi dalam rangka peleburan tersebut. ”Peleburan ini membutuhkan suatu penyatuan layanan yang mana penyatuan layanan ini adalah berbasis sistem teknologi,” ujarnya setelah bertemu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla kemarin.
Dirut Taspen Iqbal Latanro mengatakan bahwa pihaknya tetap berusaha meningkatkan investasi guna memberikan imbal hasil yang cukup tinggi kepada pensiunan PNS. ”Yield yang dihasilkan Taspen itu cukup tinggi untuk investasi. Investasi kita itu melalui investasi langsung maupun melalui dana kelola,” ujarnya kemarin.