Pemilik Tersangka, Izin Belum Dicabut
JAKARTA – Kemenag belum juga mencabut izin Amanah Bersama Umat (ABU) Tours meski sang pemilik, Hamzah Mamba, sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan umrah oleh Polda Sulawesi Selatan. Perusahaan yang berbasis di Makassar tersebut mengantongi izin sebagai perusahaan penyelenggara ibadah umrah (PPIU) pada 2017.
Saat dikonfirmasi soal penanganan kasus ABU Tours, Menag Lukman Hakim Saifuddin tidak berkomentar banyak. ’’Kasus tersebut sedang dalam penanganan aparat penegak hukum,’’ katanya kemarin.
Direktur Pembinaan Umrah dan Haji Khusus Kemenag Arfi Hatim mengatakan, pelanggaran ABU Tours sudah jelas. Apalagi, pemiliknya telah ditetapkan sebagai tersangka. ’’Sanksi administrasi terkait izin sedang diproses,’’ ujarnya. Dalam waktu dekat, segera diputuskan sanksi administrasi untuk ABU Tours. Melihat pemiliknya berstatus tersangka, hampir pasti izin ABU Tours bakal dicabut. Jamaah belum berangkat: 86.720 orang Potensi kerugian: Rp 1,8 T
Pencabutan izin itu tidak mengurangi hak jamaah. Baik hak untuk tetap diberangkatkan dengan travel lain maupun hak pengembalian uang (refund).
Pengamat haji dan umrah Dadi Darmadi menyayangkan kembali munculnya kasus penipuan umrah dengan jumlah jamaah yang besar. ’’Dari tiga kasus besar, jumlah korbannya mencapai 150 ribu lebih. Uang masyarakat yang terancam hilang juga triliunan rupiah,’’ jelasnya. Kemenag harus lebih mengedepankan pengawasan.