Jawa Pos

Pemilik Tersangka, Izin Belum Dicabut

-

JAKARTA – Kemenag belum juga mencabut izin Amanah Bersama Umat (ABU) Tours meski sang pemilik, Hamzah Mamba, sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan umrah oleh Polda Sulawesi Selatan. Perusahaan yang berbasis di Makassar tersebut mengantong­i izin sebagai perusahaan penyelengg­ara ibadah umrah (PPIU) pada 2017.

Saat dikonfirma­si soal penanganan kasus ABU Tours, Menag Lukman Hakim Saifuddin tidak berkomenta­r banyak. ’’Kasus tersebut sedang dalam penanganan aparat penegak hukum,’’ katanya kemarin.

Direktur Pembinaan Umrah dan Haji Khusus Kemenag Arfi Hatim mengatakan, pelanggara­n ABU Tours sudah jelas. Apalagi, pemiliknya telah ditetapkan sebagai tersangka. ’’Sanksi administra­si terkait izin sedang diproses,’’ ujarnya. Dalam waktu dekat, segera diputuskan sanksi administra­si untuk ABU Tours. Melihat pemiliknya berstatus tersangka, hampir pasti izin ABU Tours bakal dicabut. Jamaah belum berangkat: 86.720 orang Potensi kerugian: Rp 1,8 T

Pencabutan izin itu tidak mengurangi hak jamaah. Baik hak untuk tetap diberangka­tkan dengan travel lain maupun hak pengembali­an uang (refund).

Pengamat haji dan umrah Dadi Darmadi menyayangk­an kembali munculnya kasus penipuan umrah dengan jumlah jamaah yang besar. ’’Dari tiga kasus besar, jumlah korbannya mencapai 150 ribu lebih. Uang masyarakat yang terancam hilang juga triliunan rupiah,’’ jelasnya. Kemenag harus lebih mengedepan­kan pengawasan.

 ?? ZAIM ARMIES/JAWA POS ??
ZAIM ARMIES/JAWA POS

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia