Kadin Inginkan Kepastian Waktu
Agar Pemohon Tidak Wira-wiri Urus UKL-UPL
SURABAYA – Pemkot diminta tegas dalam menentukan waktu pemberian persetujuan rekomendasi upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL). Hal tersebut penting agar pemohon yang ingin mendaftarkan UKL-UPL tidak wirawiri selama menunggu kepastian penyelesaian dokumen.
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Surabaya Jamhadi menyatakan bahwa banyak keluhan dari para pemohon yang ingin mendirikan usaha. Khususnya terkait perizinan.
Keluhan itu, antara lain, estimasi waktu yang tidak sinkron antara waktu tunggu dan realitas Waktu Tunggu berdasar SSW di lapangan. Waktu tunggu sering lebih lama. ’’Ini yang wajib menjadi perhatian pemkot,’’ jelas Jamhadi.
Dia menerangkan, umumnya pemohon lebih memilih kepastian waktu. Artinya, meski waktu tunggu relatif lama, pemohon bisa menerima asalkan tepat waktu. Daripada dijanjikan cepat, tetapi ujung-ujungnya terlambat.
Demi kepastian, pemkot perlu memberikan perincian waktu tunggu terkait prosedur penerbitan Waktu Tunggu di lapangan Sekitar hari rekomendasi UKL-UPL. Misalnya, jika alur rekomendasi tersebut melibatkan dua dinas. Contohnya, dinas lingkungan hidup (DLH) serta dinas PU bina marga dan pematusan (DPUBMP).
Dalam sistem Surabaya Single Window (SSW), pemkot seharusnya memberikan perincian waktu tunggu di dua dinas itu. Misalnya, DLH butuh 14 hari, sedangkan DPUBMP empat hari. ’’Ini akan lebih memberikan kepastian bagi pemohon,’’ jelas Jamhadi.
Dia menyarankan adanya pengawasan ketat saat pembangunan tempat usaha berlangsung. Dengan begitu, setelah selesai, tempat tersebut tidak mengganggu kepentingan umum dan lingkungan.
Sementara itu, Herman, salah seorang konsultan perizinan, menyatakan bahwa proses dokumen UKL-UPL di Surabaya masih terlalu lambat. Meski sudah menggunakan sistem online dalam unggah data dan kelengkapan, Surabaya masih kalah oleh daerah tetangga seperti Kabupaten Sidoarjo.
Di kabupaten itu, UKL-UPL diproses selama dua minggu. Meski masih menggunakan sidang, persetujuan rekomendasi UKL-UPL bisa diterbitkan sekitar 14 hari. ’’Lebih cepat di sana (Sidoarjo, Red),’’ jelasnya.
Koordinator Bidang Perizinan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Jatim Achmad Khoiruddin menerangkan, sistem bolakbalik mengecek UKL-UPL seharusnya tidak terjadi. Aturan tersebut sama dengan meninggalkan tujuan layanan terintegrasi yang menjadi moto unit pelayanan terpadu satu atap (UPTSA).
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), seluruh pelayanan sudah seharusnya dilakukan lebih singkat dan mudah. Misalnya, ketika seseorang mendaftarkan izin di UPTSA, izin itu seharusnya keluar melalui tempat yang sama. ’’Artinya, sudah tidak ada yang wira-wiri melihat berkas,’’ paparnya.
Dia menambahkan, belum beresnya pelayanan UKL-UPL harus menjadi catatan pemkot. Sebab, kewenangan tersebut mendukung usaha kecil.