Gelar OTT Sampah, Jaring Enam Orang
SURABAYA – Tim yustisi Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Kota Surabaya kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pembuang sampah sembarangan di Jalan Kapas Madya kemarin (24/3). Pelanggar didenda Rp 75 ribu sekali tertangkap. Bila terulang, bukan tidak mungkin mereka diseret ke pengadilan.
Dalam OTT tersebut, tim yustisi DKRTH yang dipimpin Kardi berhasil menangkap basah enam warga yang sengaja membuang sampah sembarangan. Semuanya ditangkap di Jalan Kapas Madya.
Sebelum penangkapan, petugas mengejar warga yang membuang sampah sembarangan di tepi jalan tersebut. Sukardi, salah seorang warga yang terjaring, mengatakan bahwa dirinya membuang sampah itu karena terburu-buru pergi ke pasar. ”Sumpah lho, Pak, aku lagek baru pisan iki mbuak sampah nok dalan (Sumpah lho, Pak, saya baru sekali ini membuang sampah di jalan),” ucap Sukardi kepada petugas.
Meski demikian, petugas tidak menggubrisnya. Petugas me- nuturkan bahwa alasan Sukardi itu dibuat-buat. Sebab, sejak dua hari sebelumnya, petugas mengintai tempat tersebut. Ratarata warga memang membuang sampah di jalan.
Kardi mengatakan, kebanyakan yang melakukan pelanggaran adalah warga yang menuju pasar untuk kulakan sayur. ’’Banyak alasan yang digunakan mereka untuk berkelit. Salah satunya, tak sempat membuang ke TPA,” tutur Kardi.
Bagi yang melanggar, KTP mereka akan ditahan sebagai jaminan. Selanjutnya, mereka diberi surat keterangan untuk mengambil KTP. Pelanggar nanti harus datang ke kantor DKRTH untuk membayar denda Rp 75 ribu. Selain itu, mereka harus membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya di hadapan petugas.
Kepala DKRTH Kota Surabaya Chalid Buhari mengatakan, operasi tangkap tangan oleh tim yustisi DKRTH tersebut dimaksudkan untuk mengurangi jumlah sampah yang sengaja dibuang sembarangan di berbagai tempat, terutama di pinggir jalan.