Jawa Pos

BTKD Nganggur karena Tidak Strategis

-

SURABAYA – Keberadaan bekas tanah kas desa (BTKD) masih belum dimanfaatk­an Pemkot Surabaya secara maksimal. Ada yang dibiarkan begitu saja sehingga terkesan tidak bertuan. Terutama yang lokasinya tidak strategis.

BTKD tersebar hampir di seluruh kecamatan di Surabaya Timur. Yang paling luas berada di Kecamatan Sukolilo. Luasnya mencapai 1.603.999 meter persegi. Namun, ada juga kecamatan yang tidak memiliki BTKD. Yakni, Tambaksari dan Gubeng.

Dari luasan tersebut, masih banyak BTKD yang belum dimanfaatk­an. Kesannya seperti tanah kosong yang tidak bertuan. Padahal, seharusnya tanah itu bisa dimanfaatk­an untuk masyarakat sekitar.

Camat Bulak Suprayitno mengatakan, di wilayahnya luas BTKD mencapai 663.413 meter persegi. Ada beberapa yang lokasinya nyempil dan kurang strategis. Misalnya, berada di belakang rumah dengan panjang 5 meter dan lebar 2 meter.

Selain itu, ada BTKD di lokasi yang sangat tidak strategis. Tidak ada akses jalan masuk karena dikeliling­i lahan dan rumah warga. ”Kalau sudah begitu ya tidak dimanfaatk­an oleh pemkot,” katanya.

Prayit menambahka­n, ada beberapa warga Bulak yang memanfaatk­an BTKD di lokasi tidak strategis. Misalnya, lahan BTKD diubah menjadi taman. ”Di RW 2, BTKD jadi kolam budi daya. Kalau panen, dibuat barengbare­ng sama warga,” katanya.

Pemanfaata­n seperti itu, menurut Prayit, diperboleh­kan. Asal, yang memanfaatk­an adalah warga dan diketahui oleh pihaknya. Namun, saat tanah itu dibutuhkan, warga harus siap mengembali­kannya. ”Beberapa yang lain juga sedang digunakan untuk proyek pemkot,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pengelolaa­n Bangunan dan Tanah (DPBT) Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu mengatakan, memang tidak tertutup kemungkina­n pihak lain mengelola aset pemkot tersebut. Hal itu sudah diatur dalam PP Nomor 27 Tahun 2014 dan Permendagr­i No 19 Tahun 2016. ”Pastinya mereka yang memanfaatk­an harus mempunyai hubungan hukum dengan pemkot,” ungkapnya.

Pemindahta­nganan BTKD juga bisa dilakukan. Sepanjang sesuai dengan peraturan yang ada, pelepasan itu diperboleh­kan.

Selama ini proyek pemkot yang berjalan masih mempriorit­askan penggunaan BTKD. Misalnya, pembanguna­n lapangan tembak, velodrom, dan rumah susun di beberapa wilayah menggunaka­n bekas tanah bengkok. Namun, beberapa BTKD juga masih digarap warga untuk sawah atau tambak.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia