BTKD Nganggur karena Tidak Strategis
SURABAYA – Keberadaan bekas tanah kas desa (BTKD) masih belum dimanfaatkan Pemkot Surabaya secara maksimal. Ada yang dibiarkan begitu saja sehingga terkesan tidak bertuan. Terutama yang lokasinya tidak strategis.
BTKD tersebar hampir di seluruh kecamatan di Surabaya Timur. Yang paling luas berada di Kecamatan Sukolilo. Luasnya mencapai 1.603.999 meter persegi. Namun, ada juga kecamatan yang tidak memiliki BTKD. Yakni, Tambaksari dan Gubeng.
Dari luasan tersebut, masih banyak BTKD yang belum dimanfaatkan. Kesannya seperti tanah kosong yang tidak bertuan. Padahal, seharusnya tanah itu bisa dimanfaatkan untuk masyarakat sekitar.
Camat Bulak Suprayitno mengatakan, di wilayahnya luas BTKD mencapai 663.413 meter persegi. Ada beberapa yang lokasinya nyempil dan kurang strategis. Misalnya, berada di belakang rumah dengan panjang 5 meter dan lebar 2 meter.
Selain itu, ada BTKD di lokasi yang sangat tidak strategis. Tidak ada akses jalan masuk karena dikelilingi lahan dan rumah warga. ”Kalau sudah begitu ya tidak dimanfaatkan oleh pemkot,” katanya.
Prayit menambahkan, ada beberapa warga Bulak yang memanfaatkan BTKD di lokasi tidak strategis. Misalnya, lahan BTKD diubah menjadi taman. ”Di RW 2, BTKD jadi kolam budi daya. Kalau panen, dibuat barengbareng sama warga,” katanya.
Pemanfaatan seperti itu, menurut Prayit, diperbolehkan. Asal, yang memanfaatkan adalah warga dan diketahui oleh pihaknya. Namun, saat tanah itu dibutuhkan, warga harus siap mengembalikannya. ”Beberapa yang lain juga sedang digunakan untuk proyek pemkot,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu mengatakan, memang tidak tertutup kemungkinan pihak lain mengelola aset pemkot tersebut. Hal itu sudah diatur dalam PP Nomor 27 Tahun 2014 dan Permendagri No 19 Tahun 2016. ”Pastinya mereka yang memanfaatkan harus mempunyai hubungan hukum dengan pemkot,” ungkapnya.
Pemindahtanganan BTKD juga bisa dilakukan. Sepanjang sesuai dengan peraturan yang ada, pelepasan itu diperbolehkan.
Selama ini proyek pemkot yang berjalan masih memprioritaskan penggunaan BTKD. Misalnya, pembangunan lapangan tembak, velodrom, dan rumah susun di beberapa wilayah menggunakan bekas tanah bengkok. Namun, beberapa BTKD juga masih digarap warga untuk sawah atau tambak.