Penlok FR Turun, Tim Gabungan Dibentuk
Untuk Bebaskan Lahan Milik Warga
SIDOARJO – Minggu depan tahapan pembebasan lahan frontage road (FR) milik warga bisa direalisasikan. Pemkab akan membentuk tim yang bertugas membebaskan lahan. Selain petugas dari dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR), tim gabungan itu beranggota pegawai Kantor Pertanahan Sidoarjo serta aparat kecamatan dan desa.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sigit Setyawan menjelaskan, saat ini penetapan lokasi (penlok) FR sudah diterima pemkab. Tahapan selanjutnya, pemkab akan berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Sidoarjo. ”Kami bentuk tim untuk membebaskan lahan,” jelasnya.
Setelah terbentuk, tim akan langsung turun ke lapangan. Pekerjaan pertama, mendata ulang lahan warga yang terdampak. ”Tim juga mengecek lokasi tanah,” ujarnya.
Tahapan berlanjut dengan pengukuran bidang lahan. Tim memastikan ukuran tanah milik warga. Ukuran itu diperlukan untuk penentuan appraisal. Nah, setelah seluruh data-data terpenuhi, disusun tim appraisal.
Tim appraisal merupakan tim independen yang dibentuk pemkab. Tugasnya, menaksir harga tanah. Hasil penaksiran tersebut lantas disampaikan kepada warga. Bagi warga yang sepakat, ganti rugi tanah langsung dibayarkan. Bagi warga yang tidak setuju dengan besaran ganti rugi, bakal dilakukan konsinyasi di pengadilan negeri (PN).
Sigit menuturkan, aturan konsinyasi ada dalam UU No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum. Tujuannya, mempercepat pengadaan tanah. ”Bagi yang tidak mau menyerahkan lahan, nanti sidang di PN,” kata pejabat 56 tahun tersebut.
Tahun ini pemkab fokus membebaskan lahan milik warga. Lokasinya berada di tujuh desa. Yakni, Kedungrejo, Waru, Gedangan, Sruni, Tebel, Banjarkemantren, dan Buduran. Totalnya mencapai 219 bidang. Untuk membebaskan lahan itu, pemkab mengalokasikan dana senilai Rp 84 miliar.
Lantas, bagaimana dengan lahan milik perusahaan? Pada Jumat (23/3) dinas PUPR menggelar pertemuaan dengan PT KAI serta PT Varia Usaha Beton selaku anak perusahaan PT Semen Indonesia. Sayang, belum ada hasil yang memuaskan.
Kabid Bina Teknis Dinas PUPR Sidoarjo Yudi Tetrahastoto mengatakan, dalam pertemuan itu, pemkab dan perusahaan masih menjalin komunikasi awal. Sebab, setiap perusahaan memiliki kebijakan berbeda dalam menghibahkan lahan. Contohnya, PT KAI. Perusahaan pelat merah tersebut memiliki mekanisme sewa. Sementara itu, perusahaan BUMN Semen Indonesia tidak memiliki aturan hibah. Sebab, selama ini lahan milik perusahaan yang dipakai proyek menggunakan mekanisme pinjam pakai. ”Kami masih mencari formulasi agar perusahaan bisa menghibahkan lahannya,” ucapnya.