Anak Bertengkar, Kakak Ipar Dihajar
Pelaku dan Korban Hidup Serumah
SURABAYA – Polsek Tegalsari meringkus Yusnita Rohma, 35, seorang ibu rumah tangga, dengan tuduhan penganiayaan. Yusnita tega menghajar kakak iparnya, Eni Linawati, 46, dengan pipa besi. Insiden itu dipicu pertengkaran anak masing-masing.
Yusnita dan Eni sebenarnya tinggal serumah. Yakni, di Jalan Kampung Malang Kulon I, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Tegalsari. Tony, suami Yusnita, adalah adik kandung Eni.
Kejadian bermula saat L, putra Yusnita, terjatuh ketika keluar dari kamar mandi Selasa (20/3). Putra Eni, S, yang saat itu berada di depan kamar mandi tak mampu menahan tawa. Tak terima, L menegur S yang menderita autisme.
Eni yang mengetahui kejadian tersebut langsung menasihati L. Dia mengatakan bahwa L harus memaklumi kondisi sepupunya itu. Nah, merasa dimarahi, L mengadu kepada Yusnita.
Adu mulut antara Yusnita dan
Eni pun tak terhindarkan. Selanjutnya, terjadi aksi saling jambak dan saling dorong. ’’Saya dorong dia (Yusnita, Red) tidak jatuh. Saya didorong langsung jatuh,” terang Eni.
Tak puas hanya mendorong Eni, Yusnita masuk ke kamarnya. Keluar dari kamar, Yusnita sudah menggenggam pipa besi dengan panjang sekitar 30 sentimeter. Tanpa basa-basi, dia menghantamkan besi tersebut ke wajah Eni.
Darah mengucur dari kening Eni. Bagian atas kepalanya juga mengalami lebam karena pukulan itu. ”Dia (Yusnita, Red) disuruh minta maaf tidak mau, malah menantang biar dilaporkan polisi,” kata Eni.
Penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (20/3). Malamnya, sekitar pukul 22.00 WIB, petugas dari Polsek Tegalsari meringkus pelaku. Petugas turut mengamankan pipa besi dan satu kaus dengan bercak darah. ”Langsung kami amankan. Sekarang kami titipkan di penjara perempuan di polrestabes,” ungkap Kapolsek Tegalsari Kompol David Triyo Prasojo.
Saat pemeriksaan, Yusnita mengaku emosi lantaran merasa anaknya dimarahi. Karena itu, dia memukul kakakiparnyaitu.Atasperbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. ’’Pelaku diancam hukuman penjara paling lama lima tahun,” tutur David.