Jawa Pos

Anak Bertengkar, Kakak Ipar Dihajar

Pelaku dan Korban Hidup Serumah

-

SURABAYA – Polsek Tegalsari meringkus Yusnita Rohma, 35, seorang ibu rumah tangga, dengan tuduhan penganiaya­an. Yusnita tega menghajar kakak iparnya, Eni Linawati, 46, dengan pipa besi. Insiden itu dipicu pertengkar­an anak masing-masing.

Yusnita dan Eni sebenarnya tinggal serumah. Yakni, di Jalan Kampung Malang Kulon I, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Tegalsari. Tony, suami Yusnita, adalah adik kandung Eni.

Kejadian bermula saat L, putra Yusnita, terjatuh ketika keluar dari kamar mandi Selasa (20/3). Putra Eni, S, yang saat itu berada di depan kamar mandi tak mampu menahan tawa. Tak terima, L menegur S yang menderita autisme.

Eni yang mengetahui kejadian tersebut langsung menasihati L. Dia mengatakan bahwa L harus memaklumi kondisi sepupunya itu. Nah, merasa dimarahi, L mengadu kepada Yusnita.

Adu mulut antara Yusnita dan

Eni pun tak terhindark­an. Selanjutny­a, terjadi aksi saling jambak dan saling dorong. ’’Saya dorong dia (Yusnita, Red) tidak jatuh. Saya didorong langsung jatuh,” terang Eni.

Tak puas hanya mendorong Eni, Yusnita masuk ke kamarnya. Keluar dari kamar, Yusnita sudah menggengga­m pipa besi dengan panjang sekitar 30 sentimeter. Tanpa basa-basi, dia menghantam­kan besi tersebut ke wajah Eni.

Darah mengucur dari kening Eni. Bagian atas kepalanya juga mengalami lebam karena pukulan itu. ”Dia (Yusnita, Red) disuruh minta maaf tidak mau, malah menantang biar dilaporkan polisi,” kata Eni.

Penganiaya­an tersebut terjadi pada Selasa (20/3). Malamnya, sekitar pukul 22.00 WIB, petugas dari Polsek Tegalsari meringkus pelaku. Petugas turut mengamanka­n pipa besi dan satu kaus dengan bercak darah. ”Langsung kami amankan. Sekarang kami titipkan di penjara perempuan di polrestabe­s,” ungkap Kapolsek Tegalsari Kompol David Triyo Prasojo.

Saat pemeriksaa­n, Yusnita mengaku emosi lantaran merasa anaknya dimarahi. Karena itu, dia memukul kakakiparn­yaitu.Atasperbua­tannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiaya­an yang mengakibat­kan luka berat. ’’Pelaku diancam hukuman penjara paling lama lima tahun,” tutur David.

 ?? HERLAMBANG/JAWA POS ??
HERLAMBANG/JAWA POS

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia