Tarif Impor Diusulkan 20 Persen
SURABAYA – Impor garam untuk mengatasi kelangkaan berpotensi merugikan petambak. Karena itu, jika ingin melindungi garam rakyat, pemerintah harus memberlakukan tarif impor garam 20 persen.
Ekonom senior Rizal Ramli menuturkan, solusi atas persoalan garam sebenarnya tidak terlalu sulit. Harga garam rakyat mencapai Rp 550–Rp 650 per kg. Biaya prosesnya membutuhkan Rp 600 per kg. Dengan demikian, diperoleh harga Rp 1.250 per kg. Dengan keuntungan 20 persen, garam rakyat dibanderol Rp 1.500 per kg di pasaran.
Sementara itu, garam mentah impor dijual Rp 600 per kg. Setelah diproses dengan biaya Rp 600 per kg, harga garam impor menjadi Rp 1.200 per kg. Artinya, harga garam rakyat dengan garam impor tidak jauh berbeda. ’’Jadi, tidak benar kalau garam kita tidak kompetitif atau terlalu mahal jika dibandingkan dengan impor,’’ ujarnya dalam Semiloka dan Rakor Himpunan Masyarakat Petambak Garam (HMPG) Jatim kemarin (28/3).
Di sisi lain, harga jual garam di level ritel ternyata cukup mahal. Yakni, mencapai Rp 1.800–Rp 2.500 per kg. Garam rakyat mentah yang diproses dan diperoleh margin dijual Rp 1.500 per kg, sedangkan di level ritel seharga Rp 2.500 per kg. Jadi, ada selisih Rp 1.000 per kg. ’’Marginnya terlalu tinggi,’’ katanya.
Rizal mendesak Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan segera melakukan upaya agar struktur pasar bisa kompetitif. Salah satunya memberlakukan tarif impor garam 20 persen. ’’Produksi dalam negeri cukup kompetitif. Kuota berlebih. Seharusnya petani dalam negeri diberi kesempatan lebih tinggi,’’ tuturnya.