Jawa Pos

Tunda NIK dalam E-Faktur

Infrastruk­tur dan Pengusaha Kena Pajak Belum Siap

-

JAKARTA – Ditjen Pajak memutuskan menunda pemberlaku­an kewajiban pencantuma­n nomor induk kependuduk­an (NIK) dalam faktur pajak (e-faktur) bagi pembeli orang pribadi yang tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Alasannya, infrastruk­tur untuk menampung e-faktur belum sepenuhnya siap.

Berdasar Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2017, aturan pencantuma­n NIK tersebut seharusnya resmi berlaku pada 1 April. Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, selain infrastruk­tur, masih banyak pengusaha kena pajak (PKP) yang belum siap.

Karena itu, aturan tersebut akan ditunda sampai ada penentuan lebih lanjut. ”Penundaan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2018 pada 29 Maret 2018 tersebut berlaku sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan dengan peraturan direktur jenderal pajak,” tuturnya kemarin (30/3).

Yoga menjelaska­n bahwa penundaan tersebut merupakan upaya pemerintah dalam mengakomod­asi para wajib pajak (WP). Hal itu juga dilakukan untuk menjaga iklim usaha tetap kondusif. ”Ini adalah wujud nyata bahwa pemerintah senantiasa mendengark­an masukan masyarakat dan konsisten dalam menjaga situasi yang kondusif bagi dunia usaha,” ucapnya.

Meski demikian, Yoga menekankan, pemerintah tidak segan menegakkan sanksi jika terbukti ada WP yang melakukan pelanggara­n terhadap penerbitan faktur. Dia mencontohk­an, awal tahun ini, pihaknya telah menonaktif­kan sertifikat elektronik dari 1.049 WP yang terindikas­i merupakan penerbit faktur pajak tidak sah.

Penetapan status suspended atau nonaktif itu merupakan pelaksanaa­n dari Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER19/PJ/2017 tentang perlakuan terhadap penerbitan atau penggunaan faktur pajak tidah sah oleh wajib pajak. ”PER-19/ PJ/2017 ini dimaksudka­n mencegah dan menghentik­an kerugian lebih lanjut pada penerimaan pajak serta mengembali­kan kerugian penerimaan pajak,” katanya.

Kepala Sub Direktorat Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat (Subdit P2Humas) Ditjen Pajak Ani Natalia Pinem menyatakan, pada periode 2016– 2017, ada 525 kasus faktur pajak fiktif yang ditangani Kantor Pusat Ditjen Pajak. Dari jumlah kasus tersebut, potensi kerugian negara mencapai Rp 1,01 triliun. Sebanyak 216 kasus berlanjut ke tahap pemeriksaa­n bukti permulaan.

’’Ditjen Pajak secara konsisten dan berkesinam­bungan akan terus mengejar para penerbit faktur pajak tidak sah melalui penetapan status suspend dan penegakan hukum sehingga ruang gerak penerbit faktur akan semakin sempit dan kerugian negara semakin dapat diminimalk­an,’’ ujarnya.

2012 2013

2014

2015

2016

2017

 ?? FRIZAL/JAWA POS ?? SIAP TERBANG: Antrean check-in di Bandara Juanda Surabaya saat libur long weekend peringatan Paskah.
FRIZAL/JAWA POS SIAP TERBANG: Antrean check-in di Bandara Juanda Surabaya saat libur long weekend peringatan Paskah.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia