Warga Bendo Wadul ke Menteri PUPR
PONOROGO – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono baru mengetahui megaproyek Waduk Bendo, Ponorogo, masih menyisakan masalah. Itu terungkap dari kunjungannya ke proyek waduk di Dusun Bendo, Ngindeng, Sawoo, kemarin (30/3).
’’Sebenarnya saya ke sini bukan untuk menyelesaikan masalah ini (keluhan warga, Red), tapi khusus pembangunannya,’’ katanya.
Di sela-sela meninjau proyek senilai Rp 677 miliar itu, dia memang sempat berdialog dengan warga setempat. Waduk Bendo merupakan satu di antara 33 proyek pembangunan waduk yang digarap Kementerian PUPR.
Terkait dengan masalah sosial dari dampak pembangunan waduk itu yang belum klir, Basuki baru tahu setelah mendapat laporan dari pelaksana proyek. ’’Saya tadi sudah sampaikan, semua pasti ada proses dan aturannya,’’ ujarnya.
Didampingi pelaksana proyek dan Kapolres Ponorogo AKBP Radiant, dia menyimak paparan perwakilan warga. Basuki menggarisbawahi, ada tiga poin dari keluh kesah mereka. Salah satu di antaranya, pemenuhan ganti rugi yang dianggap warga belum jelas hingga sekarang. ’’Ada beberapa hal yang mungkin belum terlaksana,’’ ungkapnya.
Terutama, terang Basuki, ganti rugi lahan pertanian yang belum jelas. Selain itu, belum adanya fasilitas umum (fasum) di permukiman relokasi yang disediakan pemkab. Warga juga mengeluhkan kondisi permukiman baru yang tidak sesuai dengan harapan.
Bahkan, sebagian bangunan dan fasilitas sudah rusak. Warga juga wadul masalah pembongkaran paksa rumah mereka.
Basuki menanggapi, ada sebagian yang menjadi kewenangannya selaku pemilik proyek. Ada juga yang menjadi tanggung jawab pemkab setempat. Misalnya, ganti rugi lahan pertanian.
Pihaknya segera berkoordinasi dengan kementerian terkait agar penggantian lahan pertanian segera klir. Selain itu, akan diupanyakan lahan pengganti sudah bersertifikat.
Apalagi, ujar Basuki, saat ini pemerintah menargetkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menerbitkan tujuh juta sertifikat. Namun, soal fasilitas umum (fasum) di permukiman relokasi menjadi tugas pemkab.
’’Kalau ganti rugi, memang di mana-mana tugas pemilik proyek. Tapi, ini ada sesuatu yang harus melibatkan pemkab karena tidak bisa didanai APBN,’’ terangnya.