Kualitas Layanan Publik Jatim Menurun
Hasil Survei Tingkat Maladministrasi Ombudsman RI
SURABAYA – Meski berbagai pembenahan sudah dilakukan, ternyata masih banyak PR yang mesti dibenahi Pemprov Jatim maupun pemkab/pemkot di sektor perizinan maupun layanan publik. Indikasinya adalah hasil survei indeks persepsi maladministrasi (SIPM) yang digelar Ombudsman RI selama 2017. Provinsi Jatim meraih rapor cokelat atas IPM.
Rapor itu menunjukkan bahwa indeks maladministrasi layanan publik di Jatim masuk kategori sedang. Berdasar hasil penilaian tersebut, Jatim berada di urutan ketujuh dari sebelas provinsi seIndonesia yang menjadi objek survei Ombudsman RI.
Dibanding 2017, capaian yang diraih Jatim mengalami penurunan. Sebab, dari survei setahun sebelumnya, provinsi ini menjadi yang terbaik di Indonesia karena meraih rapor hijau (maladministrasi rendah). ”Hasil ini perlu jadi bahan evaluasi. Sebab, ini berpengaruh pada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kualitas layanan publik,” tutur Koordinator Pelaksana SIPM Ombudsman RI Perwakilan Jatim Achmad Khoiruddin kemarin (30/3).
Dalam survei tersebut, jelas Khoiruddin, Ombudsman melakukan penelitian terhadap pelaksanaan di empat sektor yang
paling banyak diakses publik. Yakni layanan perizinan, administrasi kependudukan (adminduk), layanan pendidikan, dan layanan kesehatan. Ada empat kategori penilaian. Yakni kategori tanpa maladministrasi (dengan indeks di bawah –1), rendah (rentang –1 sampai 0), kategori sedang (0 sampai 1), serta kategori tinggi (di atas 1).
Survei itu dilangsungkan di empat institusi layanan tersebut. Yakni dispendukcapil, RSUD, dinas pendidikan, plus dinas/badan penanaman modal-pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di pemprov, Surabaya, dan Jember.
Dari hasil survei itu, persepsi maladministrasi di empat layanan tersebut berstatus sedang. Indeksnya di angka 0 sampai 1. Tingkat maladministrasi tertinggi terjadi pada sektor pelayanan kesehatan. Indeksnya sebesar 0,3459. Sedangkan yang paling rendah adalah di sektor pendidikan (0,01387).
Capaian itu tak lepas dari sejumlah keluhan yang muncul dari para responden yang mengakses empat layanan dasar tersebut. Salah satu yang muncul adalah adanya keluhan saat mengakses layanan. Mulai ketidakpatutan dalam pemberian layanan (tak ramah atau tak efisien), diskriminasi layanan, hingga keluhan pemberian pelayanan yang menyimpang dari SOP. ”Hal ini terjadi karena integritas dan kompetensi petugas yang masih belum baik,” katanya.
Selain itu, tambah Khoiruddin, dari hasil survei, mayoritas publik masih memilih mengakses layanan secara langsung daripada online. ”Pilihan ini pula yang membuat potensi maladministrasi muncul. Sebab, pemohon harus berinteraksi dengan petugas,” terangnya.
Hasil ini perlu jadi bahan evaluasi. Sebab, ini berpengaruh pada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kualitas layanan publik.”
ACHMAD KHOIRUDDIN Koordinator Pelaksana SIPM Ombudsman RI Perwakilan Jatim