38 Anggota DPRD Sumut Tersangka
Kasus Suap Pembahasan APBD Sumut 2014
JAKARTA – Bukan hanya DPRD Kota Malang yang diduga menerima suap secara masal dari pimpinan daerah setempat. Praktik serupa ternyata juga ditengarai terjadi di DPRD Sumatera Utara (Sumut). Itu diketahui setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 38 tersangka anggota dan mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka pada Rabu (28/3).
Penetapan tersangka secara masal itu disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo kemarin (30/3). Kepada Jawa Pos, Agus mengatakan bahwa pihaknya sudah menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) untuk setiap tersangka. KPK yang diwakili Direktur Penyidikan Aris Budiman pun sudah mengirim surat pemberitahuan penyidikan itu kepada ketua DPRD Sumut pada Kamis (29/3).
”Sprindik untuk masing-masing tersangka ditandatangani pimpinan (KPK),” kata Agus kepada Jawa Pos melalui pesan singkat. Agus pun menyampaikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tersebut kepada Jawa Pos. Dari surat bernomor B/227/DIK.00/23/03/2018 itu tercantum 38 nama tersangka dan dasar penetapan tersangka.
Ke-38 tersangka itu, antara lain, Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, dan Tonnies
Sianturi. Ada pula Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean. Mereka merupakan anggota DPRD periode saat ini dan anggota DPRD periode 2009–2014. Salah seorang mantan anggota DPRD itu kini menjadi anggota DPD RI, yakni Rijal Sirait, yang mewakili daerah pemilihan (dapil) Sumatera Utara (Sumut).
Dalam penetapan tersangka tersebut, KPK menerbitkan 12 sprindik. Mereka disangka menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Suap tersebut diduga terkait dengan pembahasan dan pertanggungjawaban APBD Sumut 2014.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menambahkan, sejak awal KPK memang berencana menangani kasus tersebut. Sebelumnya kejaksaan melirik suap masal itu. Dalam perjalanannya, koordinasi antarlembaga dilakukan. ”Memang sejak awal kami rencana tangani sendiri,” ungkap Saut saat dihubungi Jawa Pos.
Sprindik untuk masingmasing tersangka ditandatangani pimpinan (KPK).”
AGUS RAHARDJO Ketua KPK