Tunggu Juknis Pembekuan
Terkait Aturan Perizinan
SURABAYA – Pemerintah pusat berencana membekukan sementara seluruh regulasi terkait perizinan investasi dan berusaha. Mulai undang-undang hingga perda. Namun, kebijakan tersebut belum sampai ke ranah pemda, termasuk Pemkot Surabaya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Eko Agus Supiadi menyatakan, belum ada petunjuk teknis mengenai pembekuan regulasi itu. Pembekuan regulasi tersebut diberlakukan untuk memangkas aturan-aturan yang dinilai menghambat investasi. Pemerintah pusat ingin nilai investasi di Indonesia meningkat seiring dengan dipermudahnya proses perizinan.
Berdasar jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH) pemkot, Surabaya memiliki 40 perda dan 10 perwali aktif yang terkait dengan perizinan investasi dan berusaha. ”Saya belum tahu izin apa saja yang akan dibekukan sementara,” terangnya kemarin (30/3). Khusus untuk perizinan terpadu, pemkot juga sudah punya pedoman berupa Perwali Nomor 2 Tahun 2016.
Eko mengklaim bahwa adanya perwali perizinan terpadu itu sudah sesuai dengan kemauan pemerintah pusat. Yakni, untuk memangkas proses perizinan berusaha dan investasi yang terkesan berbelit-belit serta memakan waktu berhari-hari. ”Ka- lau Surabaya sudah cepat perizinannya, sudah (menggunakan sistem) online,” lanjut Eko.
Pemkot memang sudah punya aturan tentang perizinan terpadu. Namun, regulasi per dinas masih diterapkan di Surabaya. Bukan tanggung jawab DPM PTSP saja. Misalnya, untuk perizinan usaha di bidang kesehatan, alurnya diatur tersendiri oleh dinas kesehatan. Untuk urusan teknis semacam itu, lanjut Eko, aturan disusun oleh masingmasing dinas.
Meski begitu, Eko menjelaskan, ada upaya dari pemkot agar pelaku usaha atau pemohon izin tidak kesulitan ketika melewati alur birokrasi. ”Ada paket perizinan investasi. Berkasnya cukup satu untuk beberapa perizinan,” jelasnya.