Jawa Pos

Awasi Pemasukan Pajak Bisa Libatkan Publik

Permintaan Dewan untuk Tingkatkan Pendapatan

-

SURABAYA – Belum adanya kewajiban pemasangan alat perekam transaksi di tempat usaha menjadikan peluang kebocoran pajak daerah masih tinggi. Untuk itu, peraturan pemkot yang memberikan peluang bagi masyarakat untuk mengontrol pajak penting disusun agar sektor usaha bisa menjalanka­n aturan secara tertib.

Upaya pemkot untuk menarik minat pengusaha agar taat membayar pajak melalui perda sebenarnya sudah dilakukan. Salah satunya melalui Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penerapan Sistem Online pada Pajak Daerah.

Meski bisa memudahkan dalam pelaporan pajak, perda tersebut dinilai masih memiliki kelemahan. Khususnya, jenis pajak yang dihitung sendiri oleh wajib pajak. ”Pengusaha masih bisa memiliki celah untuk mengurangi pelaporan pajaknya,” jelas anggota Komisi B DPRD Surabaya Baktiono.

Dalam perda tersebut, sebenarnya ada aturan soal pemasangan alat perekam transaksi di tempat yang menyambung dengan pemkot. Namun, poli- tikus PDIP itu mengatakan, fungsi alat perekam belum maksimal. Banyak kekurangan. Misalnya, koneksi internet yang kerap lamban. Akibatnya, koneksi bisa terputus.

Untuk mengatasi permasalah­an tersebut, Baktiono mengatakan, pemkot seharusnya bisa melibatkan partisipas­i masyarakat. Caranya, memberikan kewenangan bagi mereka untuk mengontrol pajak yang telah dibayarkan kepada pengusaha.

Cara itu, salah satunya, bisa dilakukan dengan mewajibkan pengusaha restoran dan pemilik hotel untuk memasangka­n barcode di setiap bukti transaksi mereka. Baik nota ataupun kuitansi.

Barcode itu nanti bisa di-scan masyarakat yang melakukan transaksi di restoran maupun hotel.

Scan bisa dilakukan melalui aplikasi yang dibuat pemkot dan bisa diunduh warga. ”Dengan scan barcode itu, warga akan mengetahui apakah pajak yang telah dibayar sudah dibayarkan ke pemkot atau belum,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Surabaya Yusron Sumartono mengatakan belum merancang aturan keterlibat­an publik tersebut. ”Untuk saat ini belum dirancang,” ucapnya.

Namun, Yusron memastikan ke depan pola pelibatan publik itu dibuat.

 ?? DITE SURENDRA/JAWA POS ?? PEMASUKAN: Pemkot mematok pajak restoran sebesar 10 persen pada setiap transaksi. Pajak tersebut menjadi pemasok pendapatan asli daerah.
DITE SURENDRA/JAWA POS PEMASUKAN: Pemkot mematok pajak restoran sebesar 10 persen pada setiap transaksi. Pajak tersebut menjadi pemasok pendapatan asli daerah.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia