Dirikan Panti Rehabilitasi
Dorong Pemkot Dari hari ke hari, kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif atau napza di Indonesia semakin meningkat. Namun, peningkatan tersebut tidak diimbangi dengan penyediaan tempat rehabilitasi, terutama bagi para pengguna narkob
MENURUT data Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya, sebanyak 132 orang menjalani rehabilitasi pemulihan pengaruh narkoba pada enam bulan terakhir di 2017. Ironisnya, pelajar menempati posisi kedua dengan angka 54 orang, diikuti oleh pengangguran, wiraswasta, dan mahasiswa.
Prihatin dengan fenomena tersebut, DPRD Kota Surabaya mulai mengambil langkah kongkret untuk concern terhadap memerangi napza. Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya
Ratih Retnowati.
Dia menegaskan bahwa Surabaya perlu memiliki panti rehabilitasi khusus untuk korban penyalahgunaan narkotika. Pasalnya, hal tersebut sudah tercantum dalam undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang mengharuskan setiap pemerintah daerah mendirikan minimal satu tempat rehabilitasi.
”Selama ini, penanganan terhadap korban penyalahgunaan napza ini masih sebatas kasuistik dan penanganan medis. Belum dilakukan secara komprehensif dan tidak terkonsentrasi untuk penyembuhan atau rehabilitasi para korban,” tegas Ratih.
Saat ini, hanya terdapat lima panti rehabilitasi di Kota Surabaya. Namun, kelima panti rehabilitasi tersebut bukan milik pemerintah, melainkan yayasan. Salah satunya, Yayasan Bambu Nusantara yang terletak di Nginden Utara. Terdapat 16 penghuni di rumah yayasan tersebut.
Ratih pun mengapresiasi kepedulian rekan-rekan komunitas dari yayasan yang mendirikan panti rehabilitasi. Menurutnya, ini merupakan langkah baik dalam menolong penghuni yang ingin lepas dari jeratan narkotika.
”Namun, sejujurnya DPRD juga ingin Pemerintah Kota Surabaya punya tempat rehab sendiri. Karena yang ada saat ini masih kurang untuk menampung. Sedangkan penghuni kan banyak sekali. Otomatis konsentrasi kita harus lebih ke sana,” papar Ratih.
Untuk mewujudkan cita-cita tersebut, DPRD Kota Surabaya pun terus konsisten memerangi napza. Salah satunya dengan mencoba berkoordinasi dengan dinasdinas terkait. ”Dalam memerangi narkoba, di sini kami butuh sinergi. Di antaranya, dengan dinas kesehatan dan dinas sosial, agar nantinya ada observasi secara medis maupun observasi secara sosial,” papar Ratih.
Lebih lanjut Ratih menegaskan, rehabilitasi harus dilakukan secara komprehensif. Bukan hanya secara medis, namun secara sosial dengan mempersiapkannya pascarehabilitasi. ”Dengan demikian, mereka tidak lagi minder,” ujar Ratih.
Langkah kongkret yang masih bisa dilakukan oleh DPRD Kota Surabaya adalah mendorong anggaran. ”Secara normatifnya seperti apa nanti kami coba komunikasikan dengan pemerintah kota. Kami akan dorong teman-teman Komisi D untuk berkoordinasi dengan bu wali untuk membahas hal ini,” kata Ratih.
Melalui kehadiran panti rehabilitasi diharapkan mampu menampung 100 pasien di setiap kabupaten/kota di Indonesia. Dengan demikian, dalam jangka waktu empat tahun Indonesia bisa terbebas dari narkoba. Pasien pun tidak akan dipungut biaya karena panti rehabilitasi yang dibangun tersebut menggunakan APBD Pemerintah Kota Surabaya.
Beri Wadah dengan Mengasah Skill
Keseriusan DPRD Kota Surabaya dalam memerangi narkoba tidak setengah-setengah. Tak hanya memberikan dorongan terhadap pemkot untuk membangun panti rehabilitasi, DPRD Kota Surabaya siap memfasilitasi pelatihan bagi para korban penyalahgunaan narkoba.
Kepala BNN Kota Surabaya Suparti menuturkan bahwa para korban penyalahgunaan narkoba juga membutuhkan pelatihan untuk mengasah skill mereka. Agar, ketika selesai direhabilitasi mereka siap terjun di masyarakat dan bekerja selayaknya masyarakat.
Suparti pun berharap, nantinya anakanak panti rehabilitasi diberikan wadah. ”Untuk jangka pendek, bantuan seperti mendirikan warung kopi untuk anak-anak melatih skill akan lebih bermanfaat,” cakapnya.
Ratih juga menegaskan bahwa DPRD siap mengakomodasi pelatihan. ”Nanti, akan kami koordinasikan dengan dinas ketenagakerjaan agar memberikan pelatihan di sini,” pungkasnya.
Sejujurnya DPRD juga ingin Pemerintah Kota Surabaya punya tempat rehab sendiri. Karena yang ada saat ini masih kurang untuk menampung. Sedangkan penghuni kan banyak sekali. Otomatis konsentrasi kita harus lebih ke sana.”
Ratih Retnowati Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya