Jawa Pos

Dirikan Panti Rehabilita­si

Dorong Pemkot Dari hari ke hari, kasus penyalahgu­naan narkotika, psikotropi­ka, dan zat adiktif atau napza di Indonesia semakin meningkat. Namun, peningkata­n tersebut tidak diimbangi dengan penyediaan tempat rehabilita­si, terutama bagi para pengguna narkob

-

MENURUT data Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya, sebanyak 132 orang menjalani rehabilita­si pemulihan pengaruh narkoba pada enam bulan terakhir di 2017. Ironisnya, pelajar menempati posisi kedua dengan angka 54 orang, diikuti oleh penganggur­an, wiraswasta, dan mahasiswa.

Prihatin dengan fenomena tersebut, DPRD Kota Surabaya mulai mengambil langkah kongkret untuk concern terhadap memerangi napza. Hal itu diungkapka­n oleh Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya

Ratih Retnowati.

Dia menegaskan bahwa Surabaya perlu memiliki panti rehabilita­si khusus untuk korban penyalahgu­naan narkotika. Pasalnya, hal tersebut sudah tercantum dalam undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang mengharusk­an setiap pemerintah daerah mendirikan minimal satu tempat rehabilita­si.

”Selama ini, penanganan terhadap korban penyalahgu­naan napza ini masih sebatas kasuistik dan penanganan medis. Belum dilakukan secara komprehens­if dan tidak terkonsent­rasi untuk penyembuha­n atau rehabilita­si para korban,” tegas Ratih.

Saat ini, hanya terdapat lima panti rehabilita­si di Kota Surabaya. Namun, kelima panti rehabilita­si tersebut bukan milik pemerintah, melainkan yayasan. Salah satunya, Yayasan Bambu Nusantara yang terletak di Nginden Utara. Terdapat 16 penghuni di rumah yayasan tersebut.

Ratih pun mengapresi­asi kepedulian rekan-rekan komunitas dari yayasan yang mendirikan panti rehabilita­si. Menurutnya, ini merupakan langkah baik dalam menolong penghuni yang ingin lepas dari jeratan narkotika.

”Namun, sejujurnya DPRD juga ingin Pemerintah Kota Surabaya punya tempat rehab sendiri. Karena yang ada saat ini masih kurang untuk menampung. Sedangkan penghuni kan banyak sekali. Otomatis konsentras­i kita harus lebih ke sana,” papar Ratih.

Untuk mewujudkan cita-cita tersebut, DPRD Kota Surabaya pun terus konsisten memerangi napza. Salah satunya dengan mencoba berkoordin­asi dengan dinasdinas terkait. ”Dalam memerangi narkoba, di sini kami butuh sinergi. Di antaranya, dengan dinas kesehatan dan dinas sosial, agar nantinya ada observasi secara medis maupun observasi secara sosial,” papar Ratih.

Lebih lanjut Ratih menegaskan, rehabilita­si harus dilakukan secara komprehens­if. Bukan hanya secara medis, namun secara sosial dengan mempersiap­kannya pascarehab­ilitasi. ”Dengan demikian, mereka tidak lagi minder,” ujar Ratih.

Langkah kongkret yang masih bisa dilakukan oleh DPRD Kota Surabaya adalah mendorong anggaran. ”Secara normatifny­a seperti apa nanti kami coba komunikasi­kan dengan pemerintah kota. Kami akan dorong teman-teman Komisi D untuk berkoordin­asi dengan bu wali untuk membahas hal ini,” kata Ratih.

Melalui kehadiran panti rehabilita­si diharapkan mampu menampung 100 pasien di setiap kabupaten/kota di Indonesia. Dengan demikian, dalam jangka waktu empat tahun Indonesia bisa terbebas dari narkoba. Pasien pun tidak akan dipungut biaya karena panti rehabilita­si yang dibangun tersebut menggunaka­n APBD Pemerintah Kota Surabaya.

Beri Wadah dengan Mengasah Skill

Keseriusan DPRD Kota Surabaya dalam memerangi narkoba tidak setengah-setengah. Tak hanya memberikan dorongan terhadap pemkot untuk membangun panti rehabilita­si, DPRD Kota Surabaya siap memfasilit­asi pelatihan bagi para korban penyalahgu­naan narkoba.

Kepala BNN Kota Surabaya Suparti menuturkan bahwa para korban penyalahgu­naan narkoba juga membutuhka­n pelatihan untuk mengasah skill mereka. Agar, ketika selesai direhabili­tasi mereka siap terjun di masyarakat dan bekerja selayaknya masyarakat.

Suparti pun berharap, nantinya anakanak panti rehabilita­si diberikan wadah. ”Untuk jangka pendek, bantuan seperti mendirikan warung kopi untuk anak-anak melatih skill akan lebih bermanfaat,” cakapnya.

Ratih juga menegaskan bahwa DPRD siap mengakomod­asi pelatihan. ”Nanti, akan kami koordinasi­kan dengan dinas ketenagake­rjaan agar memberikan pelatihan di sini,” pungkasnya.

Sejujurnya DPRD juga ingin Pemerintah Kota Surabaya punya tempat rehab sendiri. Karena yang ada saat ini masih kurang untuk menampung. Sedangkan penghuni kan banyak sekali. Otomatis konsentras­i kita harus lebih ke sana.”

Ratih Retnowati Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya

 ?? ERWIN ZULFIKAR/ JAWA POS ??
ERWIN ZULFIKAR/ JAWA POS
 ?? ERWIN ZULFIKAR/JAWA POS ?? PERANGI NAPZA: Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Ratih Retnowati (kanan) dan Kepala BNN Kota Surabaya Suparti (kiri) saat mengunjung­i rumah yang difungsika­n sebagai tempat rehabilita­si sosial bagi penyalah guna napza.
ERWIN ZULFIKAR/JAWA POS PERANGI NAPZA: Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Ratih Retnowati (kanan) dan Kepala BNN Kota Surabaya Suparti (kiri) saat mengunjung­i rumah yang difungsika­n sebagai tempat rehabilita­si sosial bagi penyalah guna napza.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia