Jawa Pos

DPRD Cium Rencana Pertahanka­n Muhammad

Agar Bisa Tiga Kali Menjadi Dirut PDAM

-

GRESIK – Para wakil rakyat menangkap gelagat ’’mencurigak­an’’ terkait posisi Direktur Utama (Dirut) PDAM Giri Tirta Muhammad. Ada upaya mempertaha­nkan Muhammad agar bisa menjabat untuk kali ketiga.

Berdasar informasi yang berkembang di DPRD, Pemkab Gresik berencana mengajukan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14/2013 tentang PDAM Giri Tirta Gresik. Salah satu poin perubahan tersebut terkait masa jabatan direksi agar sampai tiga periode.

’’Informasi itu kami dengar dari eksekutif sendiri,’’ ujar anggota Badan Pembentuka­n Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik Khoirul Huda kemarin (30/3).

Sejauh ini, lanjut dia, usul perubahan perda tersebut belum masuk ke DPRD. Dia menengarai rencana itu berkaitan dengan masa jabatan Muhammad yang berakhir pada 16 Mei.

Huda menegaskan, masa jabatan direksi PDAM paling lama dua periode. Itu sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54/2017 tentang BUMD. Kecuali direksi yang bersangkut­an memiliki prestasi luar biasa sehingga bisa diangkat kembali untuk satu periode berikutnya.

Wakil Ketua DPRD M. Syafi’ A.M. mengeluark­an pernyataan bernada prihatin. Dia menyayangk­an jika ada rencana mengubah perda hanya demi karir seseorang. ’’Ini bahaya sekali,’’ tegasnya.

Syafi’ menuturkan, Pemkab Gresik sebaiknya membuka seleksi terbuka untuk mengisi jabatan Dirut PDAM. Jalan itu lebih baik daripada mengubah perda. Semua pihak bisa ikut berkompeti­si. Di Gresik, banyak sosok yang lebih andal dan profesiona­l. ’’PDAM perlu sosok baru untuk membuka terobosan baru,’’ ucap legislator PKB tersebut.

Bagaimana reaksi Pemkab Gresik? Kabag Hukum Eddy Hadisiswoy­o menyatakan tidak tahu mengenai rencana perubahan perda PDAM. Persoalan PDAM merupakan domain bagian perekonomi­an. Dia sama sekali tidak pernah mengajukan usul perubahan perda. ’’Selama belum diubah, tetap mengacu pada perda lama,’’ tuturnya. Kasubbag BUMD dan BLUD Bagian Perekonomi­an Edi Purnomo mengatakan masih menunggu hasil konsultasi ke Kementeria­n Dalam Negeri (Kemendagri). Apakah Dirut lama bisa diangkat kembali atau akan dilakukan seleksi terbuka. ’’Kami menunggu hasil konsultasi tertulis dari Kemendagri,’’ jelas Edi.

 ??  ??
 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia