YLPK Minta Polisi Telusuri Aset PT PAS
SIDOARJO – Sejauh ini belum ada perkembangan signifikan dalam kasus dugaan penipuan bermodus investasi rumah oleh PT Papan Agung Solution (PAS). Meski banyak korban yang telah melapor dan merasa dirugikan dengan total kerugian Rp 2 miliar, toh belum ada nama tersangka.
Perkara itu pun ikut membuat Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim angkat bicara. ’’Kami bakal mengawal keresahan para korban. Bukan kasus kecil, total kerugiannya lebih dari Rp 2 miliar,’’ kata Sekretaris YLPK Jatim Mukharrom Hadi Kusumo kemarin (30/3).
Sebagaimana diberitakan, puluhan orang melapor ke Satreskrim Polresta Sidoarjo. Mereka mengaku sebagai korban penipuan dengan modus investasi rumah yang dilakukan PT PAS. Jumlah korban dalam kasus tersebut mencapai 88 orang. Dalam laporannya, para korban menyebut Praditya Zungto Rizanjaya, direktur PT PAS, sebagai orang yang bertanggung jawab atau terlapor. Namun, warga Menganti, Kabupaten Gresik, itu disebut-sebut telah menghilang. Belakangan, ada laporan baru bahwa Zungto juga telah menipu perusahaan properti senilai Rp 300 juta.
Mukharrom percaya, polisi bisa mengungkap perkara tersebut dengan tepat. Di sela-sela menunggu proses hukum yang sedang berjalan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencari solusi lain.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris menyatakan bahwa pihaknya sudah melakukan gelar perkara awal. Hasilnya, penyidik masih membutuhkan keterangan terlapor untuk kelengkapan berkas. ’’Diupayakan secepatnya ada pemanggilan. Sebelum memeriksa terlapor, kami harus menguatkan dugaan adanya penipuan,’’ terangnya.
Menurut Harris, indikasi penipuan itu tidak hanya berasal dari keterangan para korban. Namun, diperlukan pula alat bukti. Misalnya, bukti transfer setoran para korban. ’’Harus bertahap prosesnya,’’ tandasnya.