Tiga Bulan, Gagalkan 71 Ekspor Sarang Walet Ilegal
SURABAYA – Sarang walet menjadi salah satu komoditas ekspor yang paling banyak disita petugas bea cukai di Bandara Juanda Surabaya. Selama Januari sampai akhir Maret, ada 71 ekspor sarang walet ke luar negeri yang digagalkan.
Kepala Bea Cukai Juanda Budi Harjanto menyatakan, pihaknya tidak serta-merta melarang ekspor sarang burung walet. Hanya, jika ingin mengekspor, harus memenuhi syarat. Salah satunya memiliki phytosanitary certificate (PC) dari balai karantina dan izin konservasi dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Selain itu, ekspor sarang walet dilakukan eksporter yang telah terdaftar. Menurut dia, selama ini banyak komoditas tersebut yang disita karena tidak memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Pelanggaran terbanyak karena dibawa dengan cara ditenteng oleh penumpang yang akan terbang ke luar negeri. ’’Meski cuma 1–2 kilogram, itu tidak boleh,’’ kata Budi.
Menurut dia, semua sarang burung walet tersebut akan dibawa ke Tiongkok. Sebab, harga sarang walet di negara itu mahal. Nah, Jawa Timur menjadi salah satu sentra penghasilnya. ’’Kalau ke Tiongkok atau negara tetangganya, harus ada izinnya dulu. Misalnya, ke Hongkong, kan ada akses dari situ ke Tiongkok, jadi tetap harus berizin,’’ ucapnya.
Namun, jika akan dibawa ke negara lain selain Tiongkok, dibolehkan meski dibawa dengan cara ditenteng. Sebab, sarang walet tidak laku di negara lain. ’’Misal, ke Eropa. Tapi, semua yang akan dibawa tujuannya ke Tiongkok harus izin. Karena di sana dihargai mahal,’’ ujarnya.