Penyidik Sita Rumah Eks Dirut Garuda
UPAYA KPK menelusuri aliran uang suap yang diduga diterima mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar membuahkan hasil. KPK menggunakan pendekatan
follow the money dalam mencari aset yang diduga bagian dari suap Rp 20 miliar dari Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo (SS) kepada Emirsyah
Dengan pendekatan itu, KPK kemarin (30/3) menyita sebuah rumah di Jalan Pinang Merah II Blok SK Nomor 7-8, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Rumah tersebut diduga dibeli keluarga Emirsyah pada 2012 seharga Rp 8,5 miliar. Nah, uang untuk membeli rumah tersebut ditengarai berasal dari Soetikno.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, dalam menelusuri rumah tersebut, penyidik dibantu tim asset tracking (penelusuran aset) KPK. Hanya, Febri tidak menjelaskan detail berapa lama penelurusan itu. ”Dengan pendekatan follow the money, KPK kemudian mencari aset sampai dengan penyitaan,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Emirsyah dijerat pasal penerimaan suap terkait dengan pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda pada periode 2005–2014. Yakni, pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.
Meski bukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), pendekatan follow the money itu sengaja dilakukan KPK untuk menelusuri tempat persembunyian dan jumlah harta kekayaan hasil suap yang diterima Emirsyah.
Di sisi lain, terkait dengan pemeriksaan saksi, Febri menyatakan bakal memanggil ulang keluarga Sutowo. Mulai Adiguna Sutowo hingga anaknya, Maulana Indraguna Sutowo, suami Dian Sastro.
Sebelumnya, bapak-anak itu mangkir dari panggilan KPK. Keduanya sejatinya diperiksa dalam kapasitas elite PT Mugi Rekso Abadi (MRA), perusahaan yang didirikan Soetikno.
”Akan dilakukan pemanggilan ulang terhadap pendirinya. Salah satu pendiri MRA atau direktur utama MRA itu akan kami panggil ulang. Kami butuh keterangan mereka soal mekanisme keuangan dan mekanisme korporasi di PT MRA sehubungan dengan posisi tersangka SS di sana,” kata Febri.