Wajib Setor ke Oknum Parkir
Temuan Dewan di Pasar Krian
SIDOARJO – Lingkungan Pasar Krian termasuk area parkir berlangganan. Namun, masyarakat ternyata tetap dipungut bayaran ketika parkir di area tersebut. Dari temuan Komisi B DPRD Sidoarjo, pelanggaran itu sengaja dipelihara. Sebab, ada ’’kewajiban’’ setor kepada pihak berwenang terkait parkir dari pengelola pasar. ’’Informasi ini kami dapatkan langsung dari pihak pengelola pasar saat kami sidak ke sana (Pasar Krian, Red),’’ ungkap anggota Komisi B DPRD Sidoarjo Sudjalil.
Hanya, nilai setorannya tidak dipaparkan. Setoran itu cuma disebut sebagai ’’kewajiban’’ setiap bulan. Dari kalkulasi komisi B, nilainya tidak kecil. Sebab, ada lima titik parkir di lingkungan Pasar Krian. Dalam sehari, pungutan sekitar Rp 1 juta–Rp 2 juta.
Kalau ’’kewajiban’’ setorannya separo dari hasil pungutan, nilainya bisa mencapai puluhan juta rupiah dalam sebulan. ’’Informasi ini benar. Silakan kroscek sendiri atau ditelusuri. Yang jelas, pungutan dan setoran itu ada. Tapi, tidak etis menyebut nama dan instansinya bagi kami,’’ kata Sudjalil.
Legislator dari PDIP itu menyebut setoran itu bukan ke dinas perindustrian dan per- dagangan yang menaungi pasar. ’’Tapi, nyetor ke orang dari instansi lain. Silakan terjemahkan sendiri,’’ paparnya berteka-teki.
Yang terjadi di Pasar Krian, kata Sudjalil, jelas melanggar aturan. Sebab, tidak ada aturan untuk memungut biaya parkir berlangganan. Apalagi, kawasan itu masuk area parkir berlangganan. Masyarakat yang sudah membayar parkir berlangganan dalam kurun setahun seharusnya tidak ditarik bayaran lagi.
Informasi yang didapat komisi B itu membuat berang Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin. Dia menegaskan, tidak ada pungutan parkir di lingkungan Pasar Krian. Apalagi sampai ada informasi bahwa pungutan itu sengaja dipelihara karena ada ’’kewajiban’’ setor. ’’Tidak benar itu. Pasar merupakan aset pemerintah dan masuk kawasan parkir berlangganan,’’ kata Nur Ahmad.
Mantan anggota DPRD Sidoarjo tiga periode tersebut meminta organisasi perangkat daerah (OPD) yang bersentuhan dengan masalah parkir untuk menelusuri kabar itu. Sebab, praktik yang ditemukan legislatif tersebut bisa juga terjadi di pasar lainnya. ’’Harus ditelusuri ini. Tidak seharusnya ada pungutan di area parkir berlangganan. Juga, tidak seharusnya ada itu (setoran). Praktik-praktik seperti itu harus dihentikan,’’ tegasnya.