Jawa Pos

Wajib Setor ke Oknum Parkir

Temuan Dewan di Pasar Krian

-

SIDOARJO – Lingkungan Pasar Krian termasuk area parkir berlanggan­an. Namun, masyarakat ternyata tetap dipungut bayaran ketika parkir di area tersebut. Dari temuan Komisi B DPRD Sidoarjo, pelanggara­n itu sengaja dipelihara. Sebab, ada ’’kewajiban’’ setor kepada pihak berwenang terkait parkir dari pengelola pasar. ’’Informasi ini kami dapatkan langsung dari pihak pengelola pasar saat kami sidak ke sana (Pasar Krian, Red),’’ ungkap anggota Komisi B DPRD Sidoarjo Sudjalil.

Hanya, nilai setorannya tidak dipaparkan. Setoran itu cuma disebut sebagai ’’kewajiban’’ setiap bulan. Dari kalkulasi komisi B, nilainya tidak kecil. Sebab, ada lima titik parkir di lingkungan Pasar Krian. Dalam sehari, pungutan sekitar Rp 1 juta–Rp 2 juta.

Kalau ’’kewajiban’’ setorannya separo dari hasil pungutan, nilainya bisa mencapai puluhan juta rupiah dalam sebulan. ’’Informasi ini benar. Silakan kroscek sendiri atau ditelusuri. Yang jelas, pungutan dan setoran itu ada. Tapi, tidak etis menyebut nama dan instansiny­a bagi kami,’’ kata Sudjalil.

Legislator dari PDIP itu menyebut setoran itu bukan ke dinas perindustr­ian dan per- dagangan yang menaungi pasar. ’’Tapi, nyetor ke orang dari instansi lain. Silakan terjemahka­n sendiri,’’ paparnya berteka-teki.

Yang terjadi di Pasar Krian, kata Sudjalil, jelas melanggar aturan. Sebab, tidak ada aturan untuk memungut biaya parkir berlanggan­an. Apalagi, kawasan itu masuk area parkir berlanggan­an. Masyarakat yang sudah membayar parkir berlanggan­an dalam kurun setahun seharusnya tidak ditarik bayaran lagi.

Informasi yang didapat komisi B itu membuat berang Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin. Dia menegaskan, tidak ada pungutan parkir di lingkungan Pasar Krian. Apalagi sampai ada informasi bahwa pungutan itu sengaja dipelihara karena ada ’’kewajiban’’ setor. ’’Tidak benar itu. Pasar merupakan aset pemerintah dan masuk kawasan parkir berlanggan­an,’’ kata Nur Ahmad.

Mantan anggota DPRD Sidoarjo tiga periode tersebut meminta organisasi perangkat daerah (OPD) yang bersentuha­n dengan masalah parkir untuk menelusuri kabar itu. Sebab, praktik yang ditemukan legislatif tersebut bisa juga terjadi di pasar lainnya. ’’Harus ditelusuri ini. Tidak seharusnya ada pungutan di area parkir berlanggan­an. Juga, tidak seharusnya ada itu (setoran). Praktik-praktik seperti itu harus dihentikan,’’ tegasnya.

 ?? HANUNG HAMBARA/JAWA POS ?? BERLANGGAN­AN: Papan imbauan dilarang memberikan uang kepada jukir tak berlaku di Pasar Krian. Sebab, jukir tetap menarik biaya parkir.
HANUNG HAMBARA/JAWA POS BERLANGGAN­AN: Papan imbauan dilarang memberikan uang kepada jukir tak berlaku di Pasar Krian. Sebab, jukir tetap menarik biaya parkir.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia