Lantik Kades Terpilih 9 Mei
SIDOARJO – Meski muncul sejumlah persoalan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa (pilkades), pemkab tidak akan mengundur jadwal pelantikan Kades. Sesuai jadwal, pimpinan desa yang terpilih bakal dilantik pada 9 Mei. Pelantikan tersebut bakal dilangsungkan di Pendapa Delta Wibawa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Keluarga Berencana (DPMD P3A KB) Sidoarjo Ali Imron menegaskan, tidak ada perubahan jadwal pelantikan Kades. ’’Sejauh ini masih tetap 9 Mei,’’ jelasnya.
Sejumlah Kades sangat mungkin tidak bisa mengikuti pelantikan secara serempak. Sebab, pemkab masih menghadapi persoalan hukum. Misalnya, di Desa Klantingsari, Kecamatan Tarik. Calon nomor urut 2, Suherno Widiyanto, tidak menerima hasil pemilihan. Warga Desa Bokongisor itu merasa dicurangi. Sebab, ada perbedaan antara jumlah warga yang hadir dan pemilih. Total DPT di Desa Klantingsari berjumlah 3.121. Dari catatan panitia, warga yang menggunakan hak pilihnya berjumlah 2.724 orang. Yang tidak datang mencapai 397 orang.
Belum lagi laporan Samsul Hadi, calon kepala desa Sidokepung yang gagal maju. Dia melaporkan panitia pilkades karena tetap menjalankan pemilihan. Padahal, sudah ada penetapan dari PTUN untuk menunda pilkades.
Menyikapi hal tersebut, Ali menegaskan bahwa pemkab siap menghadapi gugatan. Namun, persoalan hukum itu tidak bisa menghentikan pelantikan. ’’Pelantikan tetap jalan,’’ katanya.
Senada dengan Ali, Kabid Pemerintahan Desa DPMD P3A KB Probo Agus Sunarno mengatakan, pemkab tetap taat pada hukum. Untuk pelantikan, menurut dia, gugatan belum memiliki kekuatan hukum tetap. ’’Masih gugatan. Belum inkracht,’’ paparnya.
Setelah hasil sidang diputuskan, akan ada sejumlah upaya hukum. Pihak yang tidak puas diberi kesempatan untuk mengajukan banding dan kasasi.