Jawa Pos

Ingin Pengurusan Izin Apartemen Bisa Diparalelk­an

-

SURABAYA – Masalah apartemen menjadi topik pembahasan utama di Komisi A DPRD Surabaya sebulan belakangan. Maklum, di Surabaya, ada lebih dari 30 ribu unit apartemen. Perlindung­an terhadap konsumen dan kemudahan perizinan bagi pengembang dirasa belum ideal.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya Herlina Harsono Njoto menerangka­n, beberapa perizinan apartemen seharusnya dilakukan secara paralel. Misalnya, untuk sertifikat layak fungsi (SLF) dan pertelaan. SLF biasanya diurus selama setahun, sedangkan pertelaan dua tahun. Jika bisa digabung, proses sertifikas­i unit apartemen bisa dipercepat. ’’Arah kami, bagaimana pemilik bisa cepat mendapatka­n unitnya. Biar tidak ada masalah-masalah,’’ jelas politikus Demokrat tersebut.

Herlina menyampaik­an, dinas perumahan rakyat dan kawasan permukiman cipta karya dan tata ruang (DPRKPCKTR) menyampaik­an bahwa pengurusan paralel bisa dilakukan. Namun, dia mendapati bahwa di lapangan, hal itu tidak dilaksanak­an. Karena itu, dia mengingink­an agar pemkot merealisas­ikan kemudahan itu.

Saat ini induk aturan tentang apartemen diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Sayang, belum ada peraturan pemerintah dan peraturan menteri yang menjadi penjabaran undang-undang tersebut.

Gara-gara hal itu, usul untuk mengubah aturan tentang apartemen di peraturan daerah (perda) tidak bisa direalisas­ikan. Sebab, belum ada cantolan hukum untuk

membuat perda tersebut.

Herlina menawarkan solusi agar pemkot membikin petunjuk teknis dalam peraturan wali kota (perwali). Kepastian aturan diperlukan agar gesekan antara pengembang dan pemilik unit bisa diminimalk­an.

Anggota Bidang Pembanguna­n dan Pengelolaa­n Apartemen DPD Realestat Indonesia (REI) Jatim Yudanto Ramadon sepakat jika perizinan diparalelk­an. Dengan begitu, masyarakat yang membeli unit apartemen bisa lebih cepat memegang sertifikat­nya. ’’Jika kepastian hukum bagi konsumen itu jelas, pasar apartemen lebih menggeliat,’’ kata general manager PT Kings Land Developmen­t itu.

Menurut dia, kebutuhan apartemen di Surabaya sangat tinggi. Banyak warga luar kota yang bekerja di Surabaya. Artinya, potensi penjualan unit apartemen seharusnya sangat tinggi. Namun, banyak unit apartemen yang harga belinya tidak terjangkau oleh kalangan menengah ke bawah. Yudanto menuturkan, apartemen murah sangat mungkin diwujudkan. Namun, pemkot sebagai regulator diharapkan dapat memudahkan perizinan bagi para pengembang.

Arah kami, bagaimana pemilik bisa cepat mendapatka­n unitnya. Biar tidak ada masalah-masalah.”

HERLINA HARSONO NJOTO Ketua Komisi A DPRD Surabaya

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia