Ingin Pengurusan Izin Apartemen Bisa Diparalelkan
SURABAYA – Masalah apartemen menjadi topik pembahasan utama di Komisi A DPRD Surabaya sebulan belakangan. Maklum, di Surabaya, ada lebih dari 30 ribu unit apartemen. Perlindungan terhadap konsumen dan kemudahan perizinan bagi pengembang dirasa belum ideal.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya Herlina Harsono Njoto menerangkan, beberapa perizinan apartemen seharusnya dilakukan secara paralel. Misalnya, untuk sertifikat layak fungsi (SLF) dan pertelaan. SLF biasanya diurus selama setahun, sedangkan pertelaan dua tahun. Jika bisa digabung, proses sertifikasi unit apartemen bisa dipercepat. ’’Arah kami, bagaimana pemilik bisa cepat mendapatkan unitnya. Biar tidak ada masalah-masalah,’’ jelas politikus Demokrat tersebut.
Herlina menyampaikan, dinas perumahan rakyat dan kawasan permukiman cipta karya dan tata ruang (DPRKPCKTR) menyampaikan bahwa pengurusan paralel bisa dilakukan. Namun, dia mendapati bahwa di lapangan, hal itu tidak dilaksanakan. Karena itu, dia menginginkan agar pemkot merealisasikan kemudahan itu.
Saat ini induk aturan tentang apartemen diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Sayang, belum ada peraturan pemerintah dan peraturan menteri yang menjadi penjabaran undang-undang tersebut.
Gara-gara hal itu, usul untuk mengubah aturan tentang apartemen di peraturan daerah (perda) tidak bisa direalisasikan. Sebab, belum ada cantolan hukum untuk
membuat perda tersebut.
Herlina menawarkan solusi agar pemkot membikin petunjuk teknis dalam peraturan wali kota (perwali). Kepastian aturan diperlukan agar gesekan antara pengembang dan pemilik unit bisa diminimalkan.
Anggota Bidang Pembangunan dan Pengelolaan Apartemen DPD Realestat Indonesia (REI) Jatim Yudanto Ramadon sepakat jika perizinan diparalelkan. Dengan begitu, masyarakat yang membeli unit apartemen bisa lebih cepat memegang sertifikatnya. ’’Jika kepastian hukum bagi konsumen itu jelas, pasar apartemen lebih menggeliat,’’ kata general manager PT Kings Land Development itu.
Menurut dia, kebutuhan apartemen di Surabaya sangat tinggi. Banyak warga luar kota yang bekerja di Surabaya. Artinya, potensi penjualan unit apartemen seharusnya sangat tinggi. Namun, banyak unit apartemen yang harga belinya tidak terjangkau oleh kalangan menengah ke bawah. Yudanto menuturkan, apartemen murah sangat mungkin diwujudkan. Namun, pemkot sebagai regulator diharapkan dapat memudahkan perizinan bagi para pengembang.
Arah kami, bagaimana pemilik bisa cepat mendapatkan unitnya. Biar tidak ada masalah-masalah.”
HERLINA HARSONO NJOTO Ketua Komisi A DPRD Surabaya