PD Pasar Tetap tanpa Direktur
SURABAYA – Pengisian jabatan direktur di Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS) belum dapat terealisasi dalam waktu dekat. Padahal, proses penggantian atau perpanjangan jabatan direksi seharusnya dilakukan sejak awal tahun.
Sebenarnya, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2008 tentang PDPS sudah menjabarkan aturan perpanjangan jabatan direktur dengan jelas. Badan Pengawas (Bawas) PDPS harus mengusulkan nama pejabat yang diperpanjang selama 60 hari sebelum masa kerja direktur tersebut habis. Artinya, usulan itu seharusnya dilayangkan sejak Januari.
Setelah itu, wali kota melantik direktur yang diperpanjang satu bulan sebelum masa jabatannya berakhir. Dengan begitu, kekosongan direktur tidak bakal terjadi. Selain itu, pejabat yang bisa diperpanjang haruslah pejabat yang masih aktif. Nah, masa jabatan dua direktur PDPS, Nurul Azzah dan Zandi Ferryansa, habis sejak 31 Maret. Dengan begitu, masa jabatan mereka tidak bisa diperpanjang.
Anggota Komisi C DPRD Surabaya Achmad Zakaria menyayangkan sikap pemkot yang terkesan membiarkan PDPS tanpa direktur. Jika pemkot berniat menyelamatkan PDPS, seharusnya penunjukan direktur dilakukan sesuai aturan perda. ”Sesuai aturan perda saja lah. Enggak usah aneh-aneh. Urusan jadi tambah rumit kan sekarang?” jelas Zakaria.
Menurut dia, pemkot ingin mempertahankan Azzah. Di sisi lain, bawas mengusulkan nama Ferry dan dua manajer di bawah direktur untuk menjadi pelaksana tugas. Namun, keinginan tersebut tampaknya sulit terlaksana apabila melihat aturan yang berlaku.
Selama dua bulan terakhir, pemkot sempat mengangkat Kabag Pemasaran Wahyu Siswanto untuk direkomendasikan sebagai pelaksana harian (Plh) direktur pembinaan pedagang. Kabag Keuangan Yayuk Mujiati menjadi Plh direktur administrasi
keuangan. Namun, jabatan Plh tersebut disandang karena Azzah cuti melahirkan. Jadwal cuti Azzah habis bersamaan dengan masa jabatannya. Karena itu, status Plh yang melekat di dua manajer tersebut juga terlepas.
Karena itulah, Zakaria meminta bawas dan pemkot segera menetapkan posisi pelaksana tugas pada Yayuk dan Wahyu. Sebab secara aturan, merekalah yang paling mungkin untuk diangkat.
Selain itu, dia meminta rekrutmen segera dilakukan. Sebab, hingga kini dia belum mendengar kabar persiapan rekrutmen sama sekali. Proses tersebut bakal memakan waktu minimal tiga bulan. Bahkan, bisa satu tahun seperti rekrutmen tahun lalu. Nama-nama sudah disodorkan wali kota, tetapi hasilnya tidak memuaskan. Rekrutmen pun dianggap gagal.
Kabag Perekonomian Khalid mengundang Azzah untuk bertemu wali kota kemarin (2/4). Namun, Azzah tidak menghadiri undangan tersebut. ”Beliau tidak hadir karena menjaga anaknya yang sedang sakit,” terangnya.
Khalid pesimistis Azzah menerima tawaran perpanjangan masa jabatannya. Karena itu, dia bakal mengajukan tiga nama yang direkomendasikan bawas ke wali kota. Yakni, Ferry, Yayuk, dan Wahyu.
Sesuai aturan perda saja lah. Enggak usah aneh-aneh. Urusan jadi tambah rumit kan sekarang?”
ACHMAD ZAKARIA Anggota Komisi C DPRD Surabaya