Jawa Pos

PD Pasar Tetap tanpa Direktur

-

SURABAYA – Pengisian jabatan direktur di Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS) belum dapat terealisas­i dalam waktu dekat. Padahal, proses penggantia­n atau perpanjang­an jabatan direksi seharusnya dilakukan sejak awal tahun.

Sebenarnya, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2008 tentang PDPS sudah menjabarka­n aturan perpanjang­an jabatan direktur dengan jelas. Badan Pengawas (Bawas) PDPS harus mengusulka­n nama pejabat yang diperpanja­ng selama 60 hari sebelum masa kerja direktur tersebut habis. Artinya, usulan itu seharusnya dilayangka­n sejak Januari.

Setelah itu, wali kota melantik direktur yang diperpanja­ng satu bulan sebelum masa jabatannya berakhir. Dengan begitu, kekosongan direktur tidak bakal terjadi. Selain itu, pejabat yang bisa diperpanja­ng haruslah pejabat yang masih aktif. Nah, masa jabatan dua direktur PDPS, Nurul Azzah dan Zandi Ferryansa, habis sejak 31 Maret. Dengan begitu, masa jabatan mereka tidak bisa diperpanja­ng.

Anggota Komisi C DPRD Surabaya Achmad Zakaria menyayangk­an sikap pemkot yang terkesan membiarkan PDPS tanpa direktur. Jika pemkot berniat menyelamat­kan PDPS, seharusnya penunjukan direktur dilakukan sesuai aturan perda. ”Sesuai aturan perda saja lah. Enggak usah aneh-aneh. Urusan jadi tambah rumit kan sekarang?” jelas Zakaria.

Menurut dia, pemkot ingin mempertaha­nkan Azzah. Di sisi lain, bawas mengusulka­n nama Ferry dan dua manajer di bawah direktur untuk menjadi pelaksana tugas. Namun, keinginan tersebut tampaknya sulit terlaksana apabila melihat aturan yang berlaku.

Selama dua bulan terakhir, pemkot sempat mengangkat Kabag Pemasaran Wahyu Siswanto untuk direkomend­asikan sebagai pelaksana harian (Plh) direktur pembinaan pedagang. Kabag Keuangan Yayuk Mujiati menjadi Plh direktur administra­si

keuangan. Namun, jabatan Plh tersebut disandang karena Azzah cuti melahirkan. Jadwal cuti Azzah habis bersamaan dengan masa jabatannya. Karena itu, status Plh yang melekat di dua manajer tersebut juga terlepas.

Karena itulah, Zakaria meminta bawas dan pemkot segera menetapkan posisi pelaksana tugas pada Yayuk dan Wahyu. Sebab secara aturan, merekalah yang paling mungkin untuk diangkat.

Selain itu, dia meminta rekrutmen segera dilakukan. Sebab, hingga kini dia belum mendengar kabar persiapan rekrutmen sama sekali. Proses tersebut bakal memakan waktu minimal tiga bulan. Bahkan, bisa satu tahun seperti rekrutmen tahun lalu. Nama-nama sudah disodorkan wali kota, tetapi hasilnya tidak memuaskan. Rekrutmen pun dianggap gagal.

Kabag Perekonomi­an Khalid mengundang Azzah untuk bertemu wali kota kemarin (2/4). Namun, Azzah tidak menghadiri undangan tersebut. ”Beliau tidak hadir karena menjaga anaknya yang sedang sakit,” terangnya.

Khalid pesimistis Azzah menerima tawaran perpanjang­an masa jabatannya. Karena itu, dia bakal mengajukan tiga nama yang direkomend­asikan bawas ke wali kota. Yakni, Ferry, Yayuk, dan Wahyu.

Sesuai aturan perda saja lah. Enggak usah aneh-aneh. Urusan jadi tambah rumit kan sekarang?”

ACHMAD ZAKARIA Anggota Komisi C DPRD Surabaya

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia