Batal Berangkat, Uang Tak Kembali
PENIPUAN oleh biro travel umrah mirip kasus First Travel terjadi di Medan, Sumatera Utara. Korbannya adalah jamaah umrah PT Nafisah Rihlatul Iman. Sebanyak 11 jamaah melaporkan bos PT Nafisah ke Polrestabes Medan pada akhir Maret lalu
J
Setiap jamaah sudah menyetorkan uang Rp 40 juta. Total kerugian sementara sekitar Rp 440 juta.
’’Kalau rombongan saya, ada sekitar 11 orang. Tapi, sepengetahuan saya, banyak jamaah yang sudah menabung dan tidak juga diberangkatkan. Tidak tertutup kemungkinan muncul korban lain yang akan membuat laporan,’’ kata salah seorang korban, Nurbetty, kemarin (3/4). Laporan tersebut dicatat dalam LP/588/III/2018/ SPKT/Restabes Medan.
Perempuan yang berdomisili di Jalan Impres, Dusun II, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Medan, tersebut mengungkapkan, kasus berawal pada Juli 2017. Saat itu dia ikut menabung di biro travel Nafisah untuk berangkat umrah ke Tanah Suci. Jamaah dijanjikan diberangkatkan akhir November 2017. Total tabungan per orang rata-rata Rp 40 juta. ’’Tapi, November berlalu dan janji mereka tak ditepati,’’ ungkapnya.
Memasuki Desember, perempuan berhijab tersebut mendatangi rumah bos travel, Budi Sofyan Nasution, yang berada di depan kantor Nafisah di Jalan Meteorologi IV, Kecamatan Sunggal. Kepada Budi, Nurbetty mempertanyakan kapan dirinya diberangkatkan umrah. ’’Saat itu pihak travel berjanji mengembalikan uang kami karena tidak jadi diberangkatkan. Perjanjian dibuat di atas meterai,’’ paparnya.
Namun, janji tinggal janji. Hingga kini pemilik biro travel Nafisah tidak kunjung mengembalikan uang para jamaah. ’’Kalau tidak salah ingat, dalam surat itu ada 11 jamaah yang uangnya dijanjikan dikembalikan,’’ ujarnya.
Karena melihat pemilik Nafisah tak juga beriktikad mengembalikan uang jamaah, mereka memutuskan untuk melapor ke polrestabes. Mereka berharap permasalahan tersebut bisa segera tuntas.
’’Bukti-bukti perjanjian dan lainnya sudah saya serahkan ke kepolisian. Saya berharap permasalahan ini terselesaikan dan bos travel dapat mengembalikan uang para jamaah,’’ katanya.
Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha mengaku belum menerima laporan Nurbetty. ’’Belum menerima laporan itu,’’ katanya.
Saat ditanya lagi soal laporan Nurbetty pada 28 Maret lalu, Putu berkilah sedang berada di luar kota. ’’Coba nanti saya cek, ya. Saya lagi di luar kota, nggak di Medan,’’ ujarnya Selasa malam (3/4) melalui sambungan telepon seluler.
Dia menegaskan segera mempelajari laporan itu sekembali dari luar kota. ’’Saat ini saya belum bisa komentar banyak karena belum lihat laporannya. Nanti ya kalau saya sudah di Medan,’’ tegasnya.
Sebelumnya, kasus serupa terjadi di Medan pada 2015. Nilai kerugiannya berkisar Rp 7,7 miliar. Tersangkanya adalah Nabila Khadijah Khairun, pemilik PT Nabila Putra Mandiri (NPM) di Vila Gading Mas II, Blok AA Nomor 12. Sejak dilaporkan ke polisi, warga Jalan Karya Dharma, Gang Pribadi, Medan Johor, tersebut tak diketahui keberadaannya.
Modus Nabila dalam melakukan penipuan adalah menawarkan tiket murah dengan mendatangi sejumlah perusahaan travel umrah. Harga yang ditawarkan di bawah harga normal.
Untuk meyakinkan korban, Nabila rela menggunakan uangnya lebih dahulu untuk menutupi selisih harga tiket yang ditawarkannya. Setelah target percaya, dia menawarkan lagi dengan jumlah yang lebih banyak. Dengan iming-iming ada batas waktu harga promo, target mau tidak mau percaya dan membeli tiket yang ditawarkan Nabila.
Dengan cara itu, Nabila meraup miliaran rupiah dari beberapa perusahaan travel umrah di Kota Medan dan sekitarnya. Di Polda Sumut, kasus tersebut ditangani ditreskrimum.