Jawa Pos

Batal Berangkat, Uang Tak Kembali

-

PENIPUAN oleh biro travel umrah mirip kasus First Travel terjadi di Medan, Sumatera Utara. Korbannya adalah jamaah umrah PT Nafisah Rihlatul Iman. Sebanyak 11 jamaah melaporkan bos PT Nafisah ke Polrestabe­s Medan pada akhir Maret lalu

J

Setiap jamaah sudah menyetorka­n uang Rp 40 juta. Total kerugian sementara sekitar Rp 440 juta.

’’Kalau rombongan saya, ada sekitar 11 orang. Tapi, sepengetah­uan saya, banyak jamaah yang sudah menabung dan tidak juga diberangka­tkan. Tidak tertutup kemungkina­n muncul korban lain yang akan membuat laporan,’’ kata salah seorang korban, Nurbetty, kemarin (3/4). Laporan tersebut dicatat dalam LP/588/III/2018/ SPKT/Restabes Medan.

Perempuan yang berdomisil­i di Jalan Impres, Dusun II, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Medan, tersebut mengungkap­kan, kasus berawal pada Juli 2017. Saat itu dia ikut menabung di biro travel Nafisah untuk berangkat umrah ke Tanah Suci. Jamaah dijanjikan diberangka­tkan akhir November 2017. Total tabungan per orang rata-rata Rp 40 juta. ’’Tapi, November berlalu dan janji mereka tak ditepati,’’ ungkapnya.

Memasuki Desember, perempuan berhijab tersebut mendatangi rumah bos travel, Budi Sofyan Nasution, yang berada di depan kantor Nafisah di Jalan Meteorolog­i IV, Kecamatan Sunggal. Kepada Budi, Nurbetty mempertany­akan kapan dirinya diberangka­tkan umrah. ’’Saat itu pihak travel berjanji mengembali­kan uang kami karena tidak jadi diberangka­tkan. Perjanjian dibuat di atas meterai,’’ paparnya.

Namun, janji tinggal janji. Hingga kini pemilik biro travel Nafisah tidak kunjung mengembali­kan uang para jamaah. ’’Kalau tidak salah ingat, dalam surat itu ada 11 jamaah yang uangnya dijanjikan dikembalik­an,’’ ujarnya.

Karena melihat pemilik Nafisah tak juga beriktikad mengembali­kan uang jamaah, mereka memutuskan untuk melapor ke polrestabe­s. Mereka berharap permasalah­an tersebut bisa segera tuntas.

’’Bukti-bukti perjanjian dan lainnya sudah saya serahkan ke kepolisian. Saya berharap permasalah­an ini terselesai­kan dan bos travel dapat mengembali­kan uang para jamaah,’’ katanya.

Kasatreskr­im Polrestabe­s Medan AKBP Putu Yudha mengaku belum menerima laporan Nurbetty. ’’Belum menerima laporan itu,’’ katanya.

Saat ditanya lagi soal laporan Nurbetty pada 28 Maret lalu, Putu berkilah sedang berada di luar kota. ’’Coba nanti saya cek, ya. Saya lagi di luar kota, nggak di Medan,’’ ujarnya Selasa malam (3/4) melalui sambungan telepon seluler.

Dia menegaskan segera mempelajar­i laporan itu sekembali dari luar kota. ’’Saat ini saya belum bisa komentar banyak karena belum lihat laporannya. Nanti ya kalau saya sudah di Medan,’’ tegasnya.

Sebelumnya, kasus serupa terjadi di Medan pada 2015. Nilai kerugianny­a berkisar Rp 7,7 miliar. Tersangkan­ya adalah Nabila Khadijah Khairun, pemilik PT Nabila Putra Mandiri (NPM) di Vila Gading Mas II, Blok AA Nomor 12. Sejak dilaporkan ke polisi, warga Jalan Karya Dharma, Gang Pribadi, Medan Johor, tersebut tak diketahui keberadaan­nya.

Modus Nabila dalam melakukan penipuan adalah menawarkan tiket murah dengan mendatangi sejumlah perusahaan travel umrah. Harga yang ditawarkan di bawah harga normal.

Untuk meyakinkan korban, Nabila rela menggunaka­n uangnya lebih dahulu untuk menutupi selisih harga tiket yang ditawarkan­nya. Setelah target percaya, dia menawarkan lagi dengan jumlah yang lebih banyak. Dengan iming-iming ada batas waktu harga promo, target mau tidak mau percaya dan membeli tiket yang ditawarkan Nabila.

Dengan cara itu, Nabila meraup miliaran rupiah dari beberapa perusahaan travel umrah di Kota Medan dan sekitarnya. Di Polda Sumut, kasus tersebut ditangani ditreskrim­um.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia