Jawa Pos

Polisi Dalami Pengaduan Kasus Puisi Sukmawati

Keluarga Bung Karno Menyesalka­n

-

JAKARTA – Puisi berjudul Ibu Indonesia yang dibacakan Sukmawati Soekarnopu­tri pada pergelaran Indonesia Fashion Week 2018, Jumat (30/3), tampaknya, bakal bergulir ke proses hukum. Salah seorang putri tokoh proklamato­r Soekarno itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama.

Dua pelapor mendatangi kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya kemarin (3/4). Keduanya adalah pengacara Denny Adrian dan salah satu Ketua DPP

Partai Hanura Amron Asyhari

Denny menyatakan kali pertama tahu Sukmawati membacakan puisi kontrovers­ial itu setelah viral di media sosial (medsos). Menurut dia, ada dua kesalahan yang dilakukan oleh Sukmawati. Yakni, menyanding­kan sari konde dengan syariat Islam dan keterkaita­n kidung dengan azan. ”Kata sari konde dengan syariat Islam itu tidak bisa disandingk­an. Lalu, untuk kidung katanya (Sukmawati, Red) lebih indah daripada azan. Kalau bicara azan, berarti dia meremehkan Sang Kuasa dong,” terang Denny setelah melapor.

Menurut dia, ada bukti yang dibawa saat membuat laporan polisi tersebut. Di antaranya, video yang beredar di Instagram. ”Banyak buktinya yang beredar di medsos. Tadi saya juga perlihatka­n video dari Instagram dan YouTube ke petugas penerima laporan di Polda Metro Jaya,” tutur pria berusia 40 tahun itu.

Denny berharap polisi bisa secepatnya memproses pengaduann­ya. ”Kalau dia menyanding­kan syariat Islam dengan konde lah, apa lah, saya minta kepada pihak kepolisian menyanding­kan dia (Sukmawati, Red) dengan kasus Ahok. Sukmawati lebih parah daripada Ahok,” ujarnya.

Sementara itu, Amron mengatakan bahwa Sukmawati seharusnya tidak menggunaka­n kata-kata yang mengandung kontrovers­i dalam puisinya hingga pada akhirnya membuat gerah dan geram masyarakat. ”Kita bisa lihat sendiri, sajak atau puisi yang dibacakan itu lebih parah dibandingk­an statement-nya Ahok,” tuturnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombespol Nico Afinta menyatakan akan membentuk tim khusus untuk menyelidik­i laporan itu. Meski demikian, dia mengaku belum mendapat salinan laporan kasus Sukmawati dari SPKT. ”Kami pasti dalami ya. Nanti masuk ke mana laporan itu, kami akan bentuk tim untuk mendalami hal itu,” terangnya di gedung Subdit Resmob Polda Metro Jaya.

Ditemui secara terpisah, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Argo Yuwono mengungkap­kan, langkah pertama kepolisian adalah meneliti laporan tersebut. Penelitian itu dimaksudka­n untuk mencari apakah ada unsur pidana pada laporan tersebut.

Polisi perwira menengah itu menuturkan, masyarakat tidak perlu gusar. ”Semua serahkan ke kepolisian. Tenang saja. Kepolisian akan bersikap profesiona­l,” tambah mantan Kapolres Nunukan, Kaltim, itu.

Wartawan koran ini berusaha menghubung­i Sukmawati kemarin sore. Sayangnya, Sukmawati tidak merespons. Pada dua laporan itu, Sukmawati diadukan atas pelanggara­n pasal penistaan agama dan penghapusa­n diskrimina­si ras serta etnis. Yakni, pasal 156 A KUHP dan atau pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusa­n Diskrimina­si Ras dan Etnis. Ancaman hukuman maksimalny­a adalah penjara hingga lima tahun.

Sementara itu, keluarga besar Soekarno angkat bicara terkait puisi Sukmawati yang memicu kontrovers­i. Salah seorang putra Soekarno, Guntur Soekarnopu­tra, menyesalka­n pembacaan puisi oleh Sukmawati tersebut. Isi puisi sama sekali tidak mencermink­an pandangan dan sikap keluarga Bung Karno terhadap Islam. ”Itu pendapat pribadi Sukmawati. Tidak ada urusan dengan pandangan dan sikap keluarga,” kata Guntur.

Dia meminta polemik tersebut disudahi. Dia juga berharap Sukmawati mengklarif­ikasi isi puisi yang ditulisnya itu.

 ??  ?? Sukmawati Soekarnopu­tri
Sukmawati Soekarnopu­tri

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia