Polisi Dalami Pengaduan Kasus Puisi Sukmawati
Keluarga Bung Karno Menyesalkan
JAKARTA – Puisi berjudul Ibu Indonesia yang dibacakan Sukmawati Soekarnoputri pada pergelaran Indonesia Fashion Week 2018, Jumat (30/3), tampaknya, bakal bergulir ke proses hukum. Salah seorang putri tokoh proklamator Soekarno itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama.
Dua pelapor mendatangi kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya kemarin (3/4). Keduanya adalah pengacara Denny Adrian dan salah satu Ketua DPP
Partai Hanura Amron Asyhari
Denny menyatakan kali pertama tahu Sukmawati membacakan puisi kontroversial itu setelah viral di media sosial (medsos). Menurut dia, ada dua kesalahan yang dilakukan oleh Sukmawati. Yakni, menyandingkan sari konde dengan syariat Islam dan keterkaitan kidung dengan azan. ”Kata sari konde dengan syariat Islam itu tidak bisa disandingkan. Lalu, untuk kidung katanya (Sukmawati, Red) lebih indah daripada azan. Kalau bicara azan, berarti dia meremehkan Sang Kuasa dong,” terang Denny setelah melapor.
Menurut dia, ada bukti yang dibawa saat membuat laporan polisi tersebut. Di antaranya, video yang beredar di Instagram. ”Banyak buktinya yang beredar di medsos. Tadi saya juga perlihatkan video dari Instagram dan YouTube ke petugas penerima laporan di Polda Metro Jaya,” tutur pria berusia 40 tahun itu.
Denny berharap polisi bisa secepatnya memproses pengaduannya. ”Kalau dia menyandingkan syariat Islam dengan konde lah, apa lah, saya minta kepada pihak kepolisian menyandingkan dia (Sukmawati, Red) dengan kasus Ahok. Sukmawati lebih parah daripada Ahok,” ujarnya.
Sementara itu, Amron mengatakan bahwa Sukmawati seharusnya tidak menggunakan kata-kata yang mengandung kontroversi dalam puisinya hingga pada akhirnya membuat gerah dan geram masyarakat. ”Kita bisa lihat sendiri, sajak atau puisi yang dibacakan itu lebih parah dibandingkan statement-nya Ahok,” tuturnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombespol Nico Afinta menyatakan akan membentuk tim khusus untuk menyelidiki laporan itu. Meski demikian, dia mengaku belum mendapat salinan laporan kasus Sukmawati dari SPKT. ”Kami pasti dalami ya. Nanti masuk ke mana laporan itu, kami akan bentuk tim untuk mendalami hal itu,” terangnya di gedung Subdit Resmob Polda Metro Jaya.
Ditemui secara terpisah, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Argo Yuwono mengungkapkan, langkah pertama kepolisian adalah meneliti laporan tersebut. Penelitian itu dimaksudkan untuk mencari apakah ada unsur pidana pada laporan tersebut.
Polisi perwira menengah itu menuturkan, masyarakat tidak perlu gusar. ”Semua serahkan ke kepolisian. Tenang saja. Kepolisian akan bersikap profesional,” tambah mantan Kapolres Nunukan, Kaltim, itu.
Wartawan koran ini berusaha menghubungi Sukmawati kemarin sore. Sayangnya, Sukmawati tidak merespons. Pada dua laporan itu, Sukmawati diadukan atas pelanggaran pasal penistaan agama dan penghapusan diskriminasi ras serta etnis. Yakni, pasal 156 A KUHP dan atau pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Ancaman hukuman maksimalnya adalah penjara hingga lima tahun.
Sementara itu, keluarga besar Soekarno angkat bicara terkait puisi Sukmawati yang memicu kontroversi. Salah seorang putra Soekarno, Guntur Soekarnoputra, menyesalkan pembacaan puisi oleh Sukmawati tersebut. Isi puisi sama sekali tidak mencerminkan pandangan dan sikap keluarga Bung Karno terhadap Islam. ”Itu pendapat pribadi Sukmawati. Tidak ada urusan dengan pandangan dan sikap keluarga,” kata Guntur.
Dia meminta polemik tersebut disudahi. Dia juga berharap Sukmawati mengklarifikasi isi puisi yang ditulisnya itu.