Terbelit Empat Kasus Dugaan Suap
KPK Umumkan 38 Anggota DPRD Sumut Tersangka
JAKARTA – Kasus dugaan korupsi dalam bentuk suap yang melibatkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) semakin terang. Selasa (3/4) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa puluhan anggota DPRD itu terlibat dalam empat kasus sekaligus. Seluruhnya terjadi pada medio 2012 sampai 2014. Dari kasus itu, masingmasing anggota DPRD Sumut yang terlibat menerima suap Rp 300 juta sampai Rp 350 juta.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan, uang suap diperoleh dari Gatot Pujo Nugroho ketika masih menjabat gubernur Sumut. ’’Penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik,’’ ujarnya.
Atas tindakan tersebut, 38 anggota DPRD Sumut itu dijerat beberapa pasal. Yakni pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Agus juga mengungkapkan empat kasus yang membuat puluhan anggota DPRD Sumut itu terseret kasus dugaan korupsi. Kasus pertama yang melibatkan mereka adalah dugaan suap untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012 sampai 2014. Kemudian, mereka juga diduga menerima suap untuk persetujuan perubahan APBD Sumut tahun anggaran 2013 dan 2014.
Selain itu, puluhan anggota DPRD Sumut yang menjabat selama dua periode diduga menerima suap untuk pengesahan APBD Sumut tahun anggaran 2014 dan 2015. Terakhir, mereka diduga menerima suap untuk penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumut tiga tahun lalu.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan, Gatot sebagai pemberi suap sudah divonis bersalah. Saat ini yang bersangkutan tengah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. ’’Dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan,’’ jelas dia.
Dalam kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, penetapan tersangka anggota DPRD sebagai tersangka sudah tiga kali dilakukan oleh KPK. Tahap pertama dilakukan pada 2015. Saat itu, KPK menetapkan lima pimpinan DPRD Sumut periode 2009-2014 sebagai tersangka.
Penetapan tersangka anggota DPRD selanjutnya dilakukan pada 2016. Saat itu, jumlahnya tujuh orang anggota legislatif. ”Keduabelas orang itu kini sedang menjalani pidana masing-masing,” tutur Agus.