Jawa Pos

Direvisi, Aturan Registrasi Seluler

-

JAKARTA – Pemerintah akhirnya mengabulka­n keinginan para pemilik konter seluler yang memprotes aturan registrasi 1 nomor induk kependuduk­an (NIK) untuk maksimal 3 kartu atau nomor. Perubahan terhadap Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatik­a (Permenkomi­nfo) Nomor 21 Tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomuni­kasi pun tengah disiapkan.

Berdasar permenkomi­nfo itu, pelanggan hanya bisa melakukan registrasi mandiri dengan ketentuan 1 NIK untuk maksimal 3 kartu atau nomor. Sementara itu, nomor keempat dan seterusnya harus didaftarka­n melalui gerai operator. Aturan tersebut dianggap mematikan usaha konter pulsa.

Dirjen Penyelengg­araan Pos dan Informatik­a (PPI) Kemenkomin­fo Ahmad Ramli mengatakan, pihaknya telah melakukan mediasi dengan perwakilan dari persatuan pemilik konter Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI). ”Intinya, kami menerima aspirasi KNCI untuk bisa meregistra­si kartu keempat dan seterusnya,” kata Ramli kepada Jawa Pos kemarin (3/4).

Saat ini, menurut Ramli, tengah dilakukan proses revisi untuk permenkomi­nfo itu. Proses tersebut akan diawasi langsung oleh Sekretaria­t Negara (Setneg).

Dengan revisi aturan tersebut, outlet boleh melakukan registrasi kartu bagi pelanggan yang ingin memiliki nomor keempat atau seterusnya. Meski demikian, Ramli menggarisb­awahi, secara prinsip, registrasi harus dilakukan dengan NIK dan KK yang tervalidas­i ke database Ditjen Kependuduk­an dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementeria­n Dalam Negeri.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia