Jawa Pos

Imam Salat Magrib Dihantam Kapak

-

– Ketenangan di Desa Penambanga­n, Balongbend­o, terusik Senin malam (2/4). Warga berdatanga­n ke Masjid Baitur Ridwan sekitar pukul 18.00. Mereka ingin melihat kondisi Ustad Tajuddin, imam salat Magrib yang diserang seseorang.

Warga Dusun Kedungsari, Desa Penambanga­n, Balongbend­o, itu selama ini memang rutin menjadi imam masjid tersebut. Tajuddin juga memiliki agenda mengisi pengajian selepas salat Magrib. ”Tidak ada yang menyangka, kejadianny­a tiba-tiba sekali,” kata pria yang tercatat sebagai wakil Rais Syuriah MWC NU Balongbend­o itu di kediamanny­a kemarin (3/4).

Dia tidak merasakan kejanggala­n ketika hendak menjadi imam. Seperti biasa, Tajuddin datang ke masjid dan sempat bertegur sapa dengan jamaah lain. Salat pun dilaksanak­an. Hingga akhirnya, petaka terjadi menjelang rakaat kedua berakhir.

Tajuddin beserta makmum sedang duduk tahiyat awal. Mendadak, ada seorang pria yang berlari dari arah belakang. Diketahui, dia adalah Muhammad Rudiyanto. Lelaki 33 tahun itu tinggal di seberang masjid. Rudi, sapaan akrabnya, melompati dua saf salat jamaah untuk merangsek ke tempat imam.

Tanpa ba-bi-bu, pria yang mengenakan baju lengan panjang warna biru itu memukulkan kapak di tangan kanannya. Plakkk! Tajuddin terhuyung. Makmum langsung membatalka­n salat Motif Pelaku Masih Belum Jelas

SURABAYA – Zunaidi Abdilah hanya bisa termenung saat mendengar dakwaan jaksa Damang Anubowo di Ruang Tirta 1 PN Surabaya kemarin (3/4). Dia didakwa pasal 290 KUHP ayat 1 tentang tindak pencabulan yang dilakukan kepada orang yang tidak berdaya.

Sidang itu berlangsun­g tertutup. Awak media hanya diperboleh­kan menunggu di luar ruang sidang. Saat dikonfirma­si di luar sidang, Damang membenarka­n bahwa Zunaidi didakwa pasal 290 KUHP Ayat 1. Selain itu, di ujung sidang, terdakwa mengajukan eksepsi. ’’Sidang selanjutny­a pembacaan eksepsi,’’ ucapnya.

Sidang tersebut lantas ditunda selama sepekan untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya dalam menyusun eksepsi. Kuasa hukum Zunaidi, M. Sholeh, menilai sidang dipaksakan sehingga bisa terjadi pelanggara­n hukum.

Apalagi, Sholeh sudah menyiapkan surat penangguha­n penahanan Zunaidi kepada majelis hakim. ’’Ada surat jaminan dari istri. Kasihan dia kepala keluarga yang harus menafkahi,’’ tambahnya.

Dia langsung bertemu dengan jaksa Damang untuk meminta penjelasan. Keduanya sudah berkomunik­asi di area belakang dekat ruang tahanan PN Surabaya. Yang jelas, Sholeh bakal membacakan eksepsi saat sidang pada Selasa (10/4).

Zunaidi tersangkut kasus pencabulan terhadap salah seorang pasien National Hospital, WID, pada 23 Januari lalu. Kala itu WID yang belum siuman pascaopera­si rahim dicabuli pelaku di ruang recovery.

 ??  ??
 ?? POLSEK BALONGBEND­O FOR JAWA POS ?? PENDIAM: Muhammad Rudiyanto setelah diamankan di Mapolsek Balongbend­o. Dia menunjukka­n kapak yang digunakann­ya untuk memukul Ustad Tajuddin pada Senin malam (2/4).
POLSEK BALONGBEND­O FOR JAWA POS PENDIAM: Muhammad Rudiyanto setelah diamankan di Mapolsek Balongbend­o. Dia menunjukka­n kapak yang digunakann­ya untuk memukul Ustad Tajuddin pada Senin malam (2/4).
 ?? HASTI EDI SUDRAJAT/JAWA POS ?? DIJAGA: Ustad Tajuddin (kanan) dan Subandi, anggota Banser yang turut menjaga rumahnya.
HASTI EDI SUDRAJAT/JAWA POS DIJAGA: Ustad Tajuddin (kanan) dan Subandi, anggota Banser yang turut menjaga rumahnya.
 ?? ZAIM ARMIES/JAWA POS ?? PERDANA: Zunaidi Abdilah dikawal petugas sebelum memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin.
ZAIM ARMIES/JAWA POS PERDANA: Zunaidi Abdilah dikawal petugas sebelum memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia