Imam Salat Magrib Dihantam Kapak
– Ketenangan di Desa Penambangan, Balongbendo, terusik Senin malam (2/4). Warga berdatangan ke Masjid Baitur Ridwan sekitar pukul 18.00. Mereka ingin melihat kondisi Ustad Tajuddin, imam salat Magrib yang diserang seseorang.
Warga Dusun Kedungsari, Desa Penambangan, Balongbendo, itu selama ini memang rutin menjadi imam masjid tersebut. Tajuddin juga memiliki agenda mengisi pengajian selepas salat Magrib. ”Tidak ada yang menyangka, kejadiannya tiba-tiba sekali,” kata pria yang tercatat sebagai wakil Rais Syuriah MWC NU Balongbendo itu di kediamannya kemarin (3/4).
Dia tidak merasakan kejanggalan ketika hendak menjadi imam. Seperti biasa, Tajuddin datang ke masjid dan sempat bertegur sapa dengan jamaah lain. Salat pun dilaksanakan. Hingga akhirnya, petaka terjadi menjelang rakaat kedua berakhir.
Tajuddin beserta makmum sedang duduk tahiyat awal. Mendadak, ada seorang pria yang berlari dari arah belakang. Diketahui, dia adalah Muhammad Rudiyanto. Lelaki 33 tahun itu tinggal di seberang masjid. Rudi, sapaan akrabnya, melompati dua saf salat jamaah untuk merangsek ke tempat imam.
Tanpa ba-bi-bu, pria yang mengenakan baju lengan panjang warna biru itu memukulkan kapak di tangan kanannya. Plakkk! Tajuddin terhuyung. Makmum langsung membatalkan salat Motif Pelaku Masih Belum Jelas
SURABAYA – Zunaidi Abdilah hanya bisa termenung saat mendengar dakwaan jaksa Damang Anubowo di Ruang Tirta 1 PN Surabaya kemarin (3/4). Dia didakwa pasal 290 KUHP ayat 1 tentang tindak pencabulan yang dilakukan kepada orang yang tidak berdaya.
Sidang itu berlangsung tertutup. Awak media hanya diperbolehkan menunggu di luar ruang sidang. Saat dikonfirmasi di luar sidang, Damang membenarkan bahwa Zunaidi didakwa pasal 290 KUHP Ayat 1. Selain itu, di ujung sidang, terdakwa mengajukan eksepsi. ’’Sidang selanjutnya pembacaan eksepsi,’’ ucapnya.
Sidang tersebut lantas ditunda selama sepekan untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya dalam menyusun eksepsi. Kuasa hukum Zunaidi, M. Sholeh, menilai sidang dipaksakan sehingga bisa terjadi pelanggaran hukum.
Apalagi, Sholeh sudah menyiapkan surat penangguhan penahanan Zunaidi kepada majelis hakim. ’’Ada surat jaminan dari istri. Kasihan dia kepala keluarga yang harus menafkahi,’’ tambahnya.
Dia langsung bertemu dengan jaksa Damang untuk meminta penjelasan. Keduanya sudah berkomunikasi di area belakang dekat ruang tahanan PN Surabaya. Yang jelas, Sholeh bakal membacakan eksepsi saat sidang pada Selasa (10/4).
Zunaidi tersangkut kasus pencabulan terhadap salah seorang pasien National Hospital, WID, pada 23 Januari lalu. Kala itu WID yang belum siuman pascaoperasi rahim dicabuli pelaku di ruang recovery.