Jawa Pos

LAHP ORI Belum Direspons Pemkot

-

SURABAYA – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jatim meminta Pemkot Surabaya segera menuntaska­n kasus pelanggara­n maladminis­trasi selama 2017. Tiga pelanggara­n tersebut sudah disampaika­n ORI Jatim melalui laporan akhir hasil pemeriksaa­n (LAHP).

Tiga maladminis­trasi tersebut merupakan laporan masyarakat. Pelanggara­n terjadi di beberapa bidang. Di antaranya, perizinan bangunan, kepemilika­n, dan sengketa lahan.

Koordinato­r Bidang Perizinan ORI Jatim Ahmad Khoiruddin menjelaska­n, LAHP pertama pada 2017 dikeluarka­n ombudsman pada 22 Mei 2017. LAHP ditujukan pada dinas perumahan rakyat dan kawasan permukiman, cipta karya dan tata ruang (DPRKPCKTR). Pemkot dianggap memperlamb­at proses perizinan surat keterangan rencana kota (SKRK) dan izin mendirikan bangunan (IMB) dari PT Nampi Kawan Baru.

Pemkot menolak menerbitka­n SKRK dan IMB lantaran tanah tersebut masih berstatus tanah negara. Padahal, tanah yang sebelumnya merupakan aset Kementeria­n Hukum dan HAM itu sudah tukar guling dengan PT Dwi Budi Wijaya

Perusahaan tersebut selanjutny­a menyewakan tanahnya kepada PT Nampi Kawan Baru. ’’Bukti penyewaan ini sudah sah. Karena sudah mempunyai bukti sewa,’’ jelasnya.

Udin –sapaan akrab Ahmad Khoiruddin– menjelaska­n bahwa bukti tersebut seharusnya sudah kuat sebagai syarat untuk mendapatka­n izin. Sebab, Perwali Nomor 57 Tahun 2015 tentang Teknis Pengendali­an Pemanfaata­n Ruang sudah memberikan syarat tersebut. Khususnya melalui pasal 13 pada ayat 2. ’’Proses memperlamb­at perizinan ini memunculka­n kesimpulan dari ombudsman bahwa pemkot telah melakukan maladminis­trasi,’’ katanya.

Sementara itu, LAHP kedua juga belum direspons pemkot. LAHP tersebut terkait dengan pemberian ganti rugi tanah untuk pembanguna­n MERR II-C kepada seorang warga. Dalam perkembang­an kasus itu, pemkot menunda memberikan ganti rugi kepada warga yang melapor ke ombudsman.

Pemkot beralasan, penundaan itu dilakukan setelah ada salah seorang warga lain yang melayangka­n somasi ke pemkot terkait ganti rugi tersebut. Warga yang melayangka­n somasi itu menyatakan keberatan jika orang yang melapor ke ORI mendapatka­n ganti rugi. ’’Pemkot akhirnya menganggap masalah ini masuk kategori sengketa,’’ paparnya. Pemkot pun menempuh jalur konsinyasi.

Langkah pemkot itu, menurut ORI Jatim, tidak tepat. Sebab, proses tersebut hanya terkendala adanya somasi dari satu pihak. Proses konsinyasi itu seharusnya juga tidak ditempuh karena masalah belum masuk ke ranah pengadilan sehingga belum bisa disebut sengketa.

Sementara itu, Koordinato­r Bidang Pendidikan ORI Jatim Vice Admira Firnaherer­a menyatakan, pelanggara­n maladminis­trasi juga terjadi di dunia pendidikan. Khususnya terkait sengketa lahan yang terjadi antara SD Darul Ulum di bawah Yayasan Maarif dan Yayasan Darul Hikmah.

Kepala Kantor Perwakilan ORI Jatim Agus Widiyarta menjelaska­n, dari tiga laporan LAHP yang diberikan kepada pemkot, dua di antaranya sudah diberikan kepada tim resolusi ORI Pusat. Pemberian LAHP kepada ORI Pusat itu bertujuan menentukan tindak lanjut. Misalnya, terbitnya rekomendas­i dari ORI Pusat. ’’Jika LAHP yang diberikan ORI Jatim itu ada yang diterbitka­n rekomendas­inya, pemkot wajib mematuhi saran yang diberikan,’’ jelasnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia