Dewan Minta Penegasan soal Zona Ruang Hijau
SURABAYA – Pembahasan zona ruang terbuka hijau (RTH) pada rencana detail tata ruang kota (RDTRK) masih menyisakan sejumlah pertanyaan. Anggota DPRD meminta pemkot mempertegas kembali zonasi warna hijau dalam peta sebagai peruntukan RTH di Surabaya.
Ketua Pansus RDTRK Syaifuddin Zuhri menegaskan bahwa kawasan hijau dalam RDTRK harus disesuaikan rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang disahkan pada 2014. ’’Kawasan hijaunya tidak boleh bergeser dari yang ada di RTRW,’’ ungkapnya kemarin (3/4).
Dalam peta tersebut, peruntukannya memang bakal lebih detail. Tidak sekadar warna hijau, dalam peruntukan zona hijau itu, akan ada lebih banyak jenis peruntukan. Misalnya, rencananya, zona lindung bakal dibagi lagi menjadi zona perlindungan setempat (PS), zona ruang terbuka hijau (RTH), zona rawan bencana (RB), dan zona perlindungan terhadap kawasan bawahannya (PB).
Nah, dalam peruntukan itu, DPRD meminta penegasan suatu zona yang nanti diwarnai hijau. Sebab, ada kemungkinan kawasan hijau tersebut mengambil tempat yang saat ini sudah dihuni warga. Yakni, dalam peta lama, yang berwarna kuning untuk menandakan peruntukan permukiman.
]Sementara itu, anggota dewan juga menyoroti peruntukan permukiman di kawasan prioritas Unit Pengembangan (UP) 1 Rungkut. Di sana sudah diatur bahwa prioritas pengembangan permukiman mereka diprioritaskan untuk kawasan di sekitar UPN.
Anggota pansus M. Machmud mengingatkan agar warga turut serta mengawasi dan mengamati peruntukan tersebut. Sebab, ada potensi hunian vertikal dibagun di luar kawasan yang menjadi peruntukan permukiman di sekitar UPN tersebut.(deb/c20/git)