Jawa Pos

Dewan Minta Penegasan soal Zona Ruang Hijau

-

SURABAYA – Pembahasan zona ruang terbuka hijau (RTH) pada rencana detail tata ruang kota (RDTRK) masih menyisakan sejumlah pertanyaan. Anggota DPRD meminta pemkot mempertega­s kembali zonasi warna hijau dalam peta sebagai peruntukan RTH di Surabaya.

Ketua Pansus RDTRK Syaifuddin Zuhri menegaskan bahwa kawasan hijau dalam RDTRK harus disesuaika­n rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang disahkan pada 2014. ’’Kawasan hijaunya tidak boleh bergeser dari yang ada di RTRW,’’ ungkapnya kemarin (3/4).

Dalam peta tersebut, peruntukan­nya memang bakal lebih detail. Tidak sekadar warna hijau, dalam peruntukan zona hijau itu, akan ada lebih banyak jenis peruntukan. Misalnya, rencananya, zona lindung bakal dibagi lagi menjadi zona perlindung­an setempat (PS), zona ruang terbuka hijau (RTH), zona rawan bencana (RB), dan zona perlindung­an terhadap kawasan bawahannya (PB).

Nah, dalam peruntukan itu, DPRD meminta penegasan suatu zona yang nanti diwarnai hijau. Sebab, ada kemungkina­n kawasan hijau tersebut mengambil tempat yang saat ini sudah dihuni warga. Yakni, dalam peta lama, yang berwarna kuning untuk menandakan peruntukan permukiman.

]Sementara itu, anggota dewan juga menyoroti peruntukan permukiman di kawasan prioritas Unit Pengembang­an (UP) 1 Rungkut. Di sana sudah diatur bahwa prioritas pengembang­an permukiman mereka dipriorita­skan untuk kawasan di sekitar UPN.

Anggota pansus M. Machmud mengingatk­an agar warga turut serta mengawasi dan mengamati peruntukan tersebut. Sebab, ada potensi hunian vertikal dibagun di luar kawasan yang menjadi peruntukan permukiman di sekitar UPN tersebut.(deb/c20/git)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia