Sidang Perdana tanpa Kuasa Hukum
Imam, Terdakwa Kasus Pil PCC
SIDOARJO – Imam Mukhlison, terdakwa kasus jutaan pil PCC, menjalani sidang perdana kemarin (3/4). Meski terancam pidana tinggi, tidak ada kuasa hukum yang mendampinginya.
Menjalani sidang tanpa advokat dinyatakan Imam secara jelas dalam sidang. Saat ditanya Ketua Majelis Hakim Partahi Paulus Hutapea tentang kuasa hukum, laki-laki 52 tahun itu menyatakan akan menghadapi sidang seorang diri. ’’Tidak didampingi (kuasa hukum),’’ ucapnya pelan.
Sebelum duduk di kursi pesakitan, Imam menunggu di Ruang Sari sekitar satu jam. Dia duduk terdiam di kursi pengunjung sidang deretan kedua dari depan meja hakim. Tepatnya di lajur tengah. Dia tidak sendiri. Ada dua terdakwa lain yang juga menunggu giliran sidang. Salah satunya terdakwa narkoba.
Saat menunggu, Imam hanya terdiam. Dua tangannya yang sudah tidak terborgol berada di pangkuan. Sesekali dia menunduk. Dua kakinya yang beralas sandal jepit hitam dengan garis putih bagian tengah disilangkan. Rambutnya yang sebagian memutih ditutup peci rajut.
Duduk di kursi terdakwa, sikap Imam tetap sopan. Ketika jaksa penuntut umum (JPU) Lesya Agastya membacakan dakwaan, dia hanya terdiam.
Dalam dakwaan, Lesya mengungkapkan bahwa tindakan Imam melanggar Undang-Undang Kesehatan. ’’Ancaman pidananya maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar,’’ katanya.
Setelah dakwaan dibacakan, Imam kembali ditanya Partahi. Apakah sudah paham dengan isi dakwaan. Dia menjawab sudah. Imam menyatakan tidak keberatan dengan isi dakwaan. Hakim pun bertanya pada jaksa apakah ada saksi yang dihadirkan. Lesya menyatakan, saksi hadir dalam sidang pekan depan. ’’Sidang ditunda Selasa (10/4),’’ ucap hakim.
Tidak boleh menjual minuman beralkohol.
tidak boleh menyediakan pemandu lagu.
Dilarang menjual dan menyediakan narkoba.
Menjaga keamanan serta tutup saat bulan puasa.
Menaati kesepakatan.