Gagalkan 2,4 Kg SS dari Dua Pelaku
SIDOARJO – Petugas Bea Cukai Juanda mengamankan dua pelaku yang hendak menyelundupkan narkoba melalui Bandara Juanda Surabaya. Keduanya membawa barang haram itu dari luar negeri. Para pelaku, warga negara (WN) Vietnam berinisial NTTH, 25, dan NV, 29, tenaga kerja Indonesia, diamankan dalam waktu yang berbeda.
Dalam rilis media kemarin, petugas mengungkapkan bahwa NTTH menyelundupkan 1,175 kilogram sabusabu (SS). Pelaku yang naik pesawat Jetstar (3K 249) dari Singapura itu ditangkap saat mendarat di Juanda Senin (19/3). SS tersebut disembunyikan di dalam koper.
’’Dari pemeriksaan sinar-X, dikamuflase di dinding koper. Kami keluarkan semua isi koper, lalu menyobek dinding koper, baru kami temukan kristal putih,’’ ujar Kepala Bea Cukai Juanda Budi Harjanto kemarin (3/4).
Menurut keterangan pelaku, koper yang dibawa merupakan pemberian koleganya dari Bangkok, Thailand, semalam sebelum berangkat ke Surabaya. Budi mengatakan bahwa perempuan itu baru pertama ke Surabaya. Petugas sempat sulit memeriksa dan meminta keterangan pelaku karena terkendala bahasa. Akibatnya, keterangan yang didapat masih sangat minim.
’’Kami kesulitan karena dia tidak bisa bahasa Inggris. Kami sudah berkoordinasi dengan Polda Jatim untuk mendatangkan penerjemah dari kedutaan Vietnam,’’ katanya.
Secara terpisah, petugas juga menangkap NV yang membawa 1,24 kilogram SS. Penumpang pesawat AirAsia (XT-322) rute Kuala Lumpur–Surabaya tersebut dibekuk pada Kamis (22/3). ’’Dia menyelipkan SS di rongga dinding kardus yang berisi pakaian sehingga lebih tebal dan ketahuan dari pemeriksaan X-ray,’’ kata Budi.