Tuntut Kejati Bayar Kerugian Rp 1 M
Sidang Perdana Praperadilan Bambang
SURABAYA – Gugatan praperadilan mantan Dirut Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS) Mikhael Bambang Parikesit disidangkan kemarin (3/4) di PN Surabaya. Bambang menggugat penetapan tersangka oleh Kejati Jatim terkait kasus dugaan korupsi dana revitalisasi pasar 2015–2016.
Persidangan tersebut sejatinya dimulai Selasa pekan lalu (27/3). Namun, saat itu kuasa hukum Kejati Jatim tidak hadir. Hakim tunggal I Wayan Sosiawan memutuskan untuk menunda sidang selama sepekan. Setelah disidangkan kemarin (3/4), rencananya pihak kejati memberikan jawaban hari ini. Kuasa hukum Bambang, Achmad Boesiri, menyoal tiga hal di dalam sidang kemarin (3/4). Yakni, tidak sahnya penetapan kliennya sebagai tersangka, adanya pelanggaran HAM (hak asasi manusia) atas proses penahanan oleh penyidik, dan kurangnya alat bukti.
Boesiri menyebutkan, para penyidik belum punya alat bukti yang cukup. Salah satunya adalah belum adanya audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). ”Total kerugian masih simpang siur. Lembaga atau instansi yang menghitung kan sudah diatur. Sampai sekarang belum ada rincinya berapa rupiah,” ujarnya.
Selain itu, pengacara asal Malang tersebut menuntut ganti rugi atas penetapan tersangka kliennya. ”Meminta Kejati Jatim membayar kerugian materiil sebesar Rp 50 juta dan kerugian immateriil sebesar Rp 1 miliar,” tutupnya di ujung pembacaan gugatan.
Dua kuasa hukum Kejati Jatim, Triskie dan Rhein Singgal, akhirnya buka suara setelah pembacaan gugatan selesai. Mereka meminta waktu tambahan untuk menyusun jawaban atas gugatan tim pembela Bambang. ”Yang Mulia, kami minta waktu sampai besok untuk menyusun jawaban,” kata Rhein.
Hakim mengabulkan permintaan itu. Palu sidang diketok dua kali. Sidang akan dilanjutkan hari ini dengan agenda jawaban dari pihak tergugat.
Saat dimintai konfirmasi di luar persidangan, Rhein irit bicara. Mereka tidak mau membicarakan hal yang menyangkut pokok perkara. ”Besok (hari ini, Red) kalian bakal tahu jawaban kami,” ujar Rhein singkat.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mikhail Bambang Parikesit ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana revitalisasi pasar 2016. Setelah diperiksa sebagai saksi, dia langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 28 Februari.
Dia dituduh menggelapkan dana Rp 20 miliar. Dana tersebut seharusnya hanya digunakan untuk perbaikan pasar-pasar di Surabaya. Namun, atas perintah Bambang, uang tersebut malah digunakan untuk kegiatan operasional. Bahkan, saat keuangan PDPS memburuk pada tahun anggaran 2016, dia menjaminkan rekening koran perusahaan ke Bank BRI Mulyosari untuk meminjam uang Rp 13,4 miliar tanpa sepengetahuan wali kota.