Sukmawati Minta Maaf
Polisi Buka Opsi Penyelesaian di Luar Pengadilan
JAKARTA – Sambil terisak, Sukmawati Soekarnoputri menyampaikan permohonan maaf atas puisi berjudul Ibu Indonesia yang dianggap sebagian pihak telah menghina Islam. Putri keempat Presiden Pertama RI Soekarno itu juga berjanji tidak mengulangi pembacaan puisi yang menyulut kontroversi tersebut
”Dari lubuk hati yang paling dalam, saya mohon maaf lahir dan batin kepada umat Islam Indonesia. Khususnya bagi yang merasa tersinggung dan keberatan,” ujar Sukmawati dalam jumpa pers di kawasan Cikini, Jakarta, kemarin (4/4).
Menurut Sukma, sapaan Sukmawati, puisi yang dibacakan itu sesuai dengan tema acara pergelaran busana 29 tahun Anne Avantie berkarya dalam ajang Indonesia Fashion Week 2018 di Jakarta Convention Center (JCC) Kamis lalu (29/3). Yakni cultural identity.
Puisi tersebut, kata Sukma, adalah salah satu bagian dari buku antologi puisi Ibu Indonesia yang telah diterbitkan pada 2006. Lewat puisi itu dia ingin mengingatkan kembali anakanak bangsa untuk tidak melupakan jati diri mereka sebagai bangsa Indonesia.
Sukmawati menegaskan sama sekali tidak bermaksud menghina umat Islam. Apalagi melihat posisinya sebagai muslimah yang bangga dengan keislaman- nya. Sekaligus putri proklamator, tokoh Muhammadiyah, dan pemimpin negara yang diberi gelar oleh Nahdlatul Ulama (NU) sebagai waliyul amri ad dharuri bi asy syaukah (pemimpin pemerintahan di masa darurat), yakni Bung Karno.
”Saya pun tergerak untuk memahami Islam Nusantara yang berkemajuan sebagaimana citacita Bung Karno,” ujarnya.
Terpisah, Sekjen PB NU Helmy Faishal Zaini berharap semua pihak lebih mengutamakan prinsip tabayun. ”Karena sangat mungkin pemahaman Ibu Sukmawati terhadap makna syariat Islam tidak utuh,” ucapnya.
Helmy juga berharap permasalahan tersebut tidak dibawa ke ranah hukum. Tetapi cukup diselesaikan melalui dialog dan silaturahmi. ”Cukup dengan tabayun. Saya berkeyakinan tidak ada niatan dari Ibu Sukmawati untuk melecehkan Islam,” tutur dia.
Meski demikian, Helmy mengingatkan para tokoh agar bisa secara tepat dan lebih hati-hati ketika menggunakan kalimat atau diksi dalam berinteraksi. Utamanya saat di ruang publik.
Sementara itu, Kadivhumas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, berkaitan dengan pengaduan kasus puisi Sukmawati, polisi akan melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti.
”Setelah itu baru bisa ditindaklanjuti,” ucapnya di Rupatama Mabes Polri kemarin.
Ada dua tindak lanjut yang bisa dilakukan Polri. Yakni, kasus diselesaikan dengan mekanisme pengadilan atau diselesaikan dengan proses restorative justice alias proses pencarian keseimbangan antara pelaku dan korban demi mencari penyelesaian yang lebih adil.
”Beberapa pihak diselesaikan perkaranya tanpa masuk pengadilan. Tapi, kalau memang harus sampai pengadilan, tentu Polri memproses sesuai aturan,” ujar jenderal bintang dua tersebut kemarin.
Setyo menerangkan, ada sejumlah pihak yang akan dimintai keterangan, misalnya ahli bahasa dan pelapor. Namun, Polri berharap dalam situasi menjelang pesta demokrasi, setiap pihak bisa menahan diri. ”Jangan terlalu panas semua,” tuturnya.
Sementara itu, penyelidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya belum menentukan jadwal pemeriksaan Sukmawati dan saksi ahli. Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Argo Yuwono menjelaskan, pihaknya belum mengetahui kapan penyelidik memanggil Sukmawati dan saksi ahli. ”Kami agendakan nanti,” ujarnya singkat.
Polisi perwira menengah itu menyampaikan, kepolisian bakal mengedepankan pendekatan restorative justice. Argo menerangkan, pendekatan tersebut lebih menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korban.
Sementara itu, laporan terhadap Sukmawati kembali bertambah. Setelah laporan di Polda Metro Jaya dan Polda Jatim, kemarin sekitar pukul 13.00 Wakil Koordinator Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Azam Khan mengadukan Sukma ke Bareskrim Polri. Nomor laporannya LP/450/IV/ 2018/Bareskrim tertanggal 4 April 2018.