Ahok dan Veronica Resmi Bercerai
Hakim: Tergugat Terbukti Berselingkuh
JAKARTA – Biduk rumah tangga mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok benar-benar tidak bisa diselamatkan. Dalam sidang kemarin (4/4), majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Ahok terhadap istrinya, Veronica Tan
Ketua Majelis Hakim Sutaji mengatakan, majelis hakim telah sepakat mengabulkan gugatan cerai Ahok secara keseluruhan. ”Menyatakan perkawinan tergugat dan penggugat yang dilangsungkan secara Kristen pada 6 September 1997 yang telah dicatatkan ulang di kantor catatan sipil pada 17 November 1997 telah putus karena perceraian dengan segala akibat hukum,” ujar hakim Sutaji saat membacakan putusan sidang bernomor 10/Pdt. B/2018/PN Jakarta Utara.
Selain cerai, hakim menghukum Veronica selaku tergugat membayar biaya perkara Rp 476.000. Menurut Sutaji, putusan diambil berdasar fakta-fakta selama persidangan yang berlangsung sejak sidang perdana 31 Januari 2018. Selama persidangan, pihak penggugat telah mengajukan 12 bukti terkait pokok perkara dalam bentuk keping compact disc (CD).
Dalam salah satu keping CD tersebut, ada video rekaman percakapan antara Ahok dan pihak ketiga, yakni Julianto Tio alias Ahwa, di salah satu rumah sakit di Jakarta pada 2016. Ahok menemui Julianto yang sedang menemani istrinya menjalani proses persalinan. Dalam pertemuan tersebut, Ahok meminta Julianto tidak berkomunikasi lagi dengan Veronica.
Selanjutnya, pada kepingan CD tersebut juga terdapat chat pembicaraan antara Veronica dan Julianto melalui aplikasi WhatsApp. Majelis hakim menilai bahwa isi chat tersebut bersifat intim sehingga menguatkan pembuktian dari pokok perkara yang diajukan.
”Menimbang bahwa bukti P6P13 printout percakapan tergugat dengan Julianto, yang mana dari materi percakapan tersebut dinilai adanya hubungan yang dekat dan bahkan cenderung melebihi hubungan pertemanan biasa, dapat pula disebut istimewa, bahkan bisa disebut asmara dapat pula disebut pacaran,” ujarnya.
Menurut Sutaji, putusan juga berdasar keterangan saksi-saksi yang diajukan penggugat. Selama persidangan, pihak penggugat setidaknya telah menghadirkan dua saksi. Saksi pertama merupakan staf kerja Ahok semasa menjabat gubernur DKI Jakarta bernama Natanael Oppusunggu.
Saksi selanjutnya adalah Pendeta Jun Tek Ju. Saksi itu mengakui pernah memberikan nasihat kepada Veronica agar menghindar dari Julianto untuk menyelamatkan rumah tangganya. ”Namun, tergugat tetap menjalin hubungan dan tidak mau menjauhi Julianto,” ujarnya.
Dengan keterangan saksi dan bukti percakapan tersebut, majelis hakim menyatakan perselingkuhan antara Veronica dan Julianto telah terbukti. Perselingkuhan tersebut dinilai memenuhi pelanggaran hukum.
”Menimbang alat bukti yang diajukan penggugat di atas, baik bukti, saksi, maupun percakapan, tidak terbantahkan. Bahwa benar menurut hukum telah terjadi perselingkuhan antara tergugat (Veronica) dengan Julianto,” ujar hakim.
Majelis hakim kemudian mengamanatkan panitera PN Jakarta Utara untuk mengirimkan salinan resmi putusan perceraian tersebut kepada kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta.
Dalam putusannya, majelis hakim juga memberikan hak asuh anak kepada Ahok. Majelis hakim mempertimbangkan dua anak ahok yang masih di bawah umur bernama Nathania Purnama dan Daud Albeenner Purnama agar mendapat kasih sayang dan pendidikan di bawah asuhan Ahok.
Namun, lantaran pihak penggugat sedang menjalani hukuman di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jabar, keduanya sementara dititipkan kepada Veronica. Penitipan anak itu dilakukan sampai dengan batas waktu pihak penggugat selesai menjalani proses masa hukuman.