Jawa Pos

Ahok dan Veronica Resmi Bercerai

Hakim: Tergugat Terbukti Berselingk­uh

-

JAKARTA – Biduk rumah tangga mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok benar-benar tidak bisa diselamatk­an. Dalam sidang kemarin (4/4), majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara mengabulka­n gugatan cerai yang diajukan Ahok terhadap istrinya, Veronica Tan

Ketua Majelis Hakim Sutaji mengatakan, majelis hakim telah sepakat mengabulka­n gugatan cerai Ahok secara keseluruha­n. ”Menyatakan perkawinan tergugat dan penggugat yang dilangsung­kan secara Kristen pada 6 September 1997 yang telah dicatatkan ulang di kantor catatan sipil pada 17 November 1997 telah putus karena perceraian dengan segala akibat hukum,” ujar hakim Sutaji saat membacakan putusan sidang bernomor 10/Pdt. B/2018/PN Jakarta Utara.

Selain cerai, hakim menghukum Veronica selaku tergugat membayar biaya perkara Rp 476.000. Menurut Sutaji, putusan diambil berdasar fakta-fakta selama persidanga­n yang berlangsun­g sejak sidang perdana 31 Januari 2018. Selama persidanga­n, pihak penggugat telah mengajukan 12 bukti terkait pokok perkara dalam bentuk keping compact disc (CD).

Dalam salah satu keping CD tersebut, ada video rekaman percakapan antara Ahok dan pihak ketiga, yakni Julianto Tio alias Ahwa, di salah satu rumah sakit di Jakarta pada 2016. Ahok menemui Julianto yang sedang menemani istrinya menjalani proses persalinan. Dalam pertemuan tersebut, Ahok meminta Julianto tidak berkomunik­asi lagi dengan Veronica.

Selanjutny­a, pada kepingan CD tersebut juga terdapat chat pembicaraa­n antara Veronica dan Julianto melalui aplikasi WhatsApp. Majelis hakim menilai bahwa isi chat tersebut bersifat intim sehingga menguatkan pembuktian dari pokok perkara yang diajukan.

”Menimbang bahwa bukti P6P13 printout percakapan tergugat dengan Julianto, yang mana dari materi percakapan tersebut dinilai adanya hubungan yang dekat dan bahkan cenderung melebihi hubungan pertemanan biasa, dapat pula disebut istimewa, bahkan bisa disebut asmara dapat pula disebut pacaran,” ujarnya.

Menurut Sutaji, putusan juga berdasar keterangan saksi-saksi yang diajukan penggugat. Selama persidanga­n, pihak penggugat setidaknya telah menghadirk­an dua saksi. Saksi pertama merupakan staf kerja Ahok semasa menjabat gubernur DKI Jakarta bernama Natanael Oppusunggu.

Saksi selanjutny­a adalah Pendeta Jun Tek Ju. Saksi itu mengakui pernah memberikan nasihat kepada Veronica agar menghindar dari Julianto untuk menyelamat­kan rumah tangganya. ”Namun, tergugat tetap menjalin hubungan dan tidak mau menjauhi Julianto,” ujarnya.

Dengan keterangan saksi dan bukti percakapan tersebut, majelis hakim menyatakan perselingk­uhan antara Veronica dan Julianto telah terbukti. Perselingk­uhan tersebut dinilai memenuhi pelanggara­n hukum.

”Menimbang alat bukti yang diajukan penggugat di atas, baik bukti, saksi, maupun percakapan, tidak terbantahk­an. Bahwa benar menurut hukum telah terjadi perselingk­uhan antara tergugat (Veronica) dengan Julianto,” ujar hakim.

Majelis hakim kemudian mengamanat­kan panitera PN Jakarta Utara untuk mengirimka­n salinan resmi putusan perceraian tersebut kepada kantor Dinas Kependuduk­an dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta.

Dalam putusannya, majelis hakim juga memberikan hak asuh anak kepada Ahok. Majelis hakim mempertimb­angkan dua anak ahok yang masih di bawah umur bernama Nathania Purnama dan Daud Albeenner Purnama agar mendapat kasih sayang dan pendidikan di bawah asuhan Ahok.

Namun, lantaran pihak penggugat sedang menjalani hukuman di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jabar, keduanya sementara dititipkan kepada Veronica. Penitipan anak itu dilakukan sampai dengan batas waktu pihak penggugat selesai menjalani proses masa hukuman.

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia