Jawa Pos

Ancam Blokir Akun Provokator

-

JAKARTA – Sistem pengaduan konten media sosial (medsos) yang selama ini dikendalik­an Kementeria­n Komunikasi dan Informatik­a (Kemenkomin­fo) mulai diadopsi lembaga lain. Salah satunya Bawaslu. Kini Bawaslu menerima pengaduan konten medsos yang bermasalah. Khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaa­n pilkada serentak tahun ini.

Sistem tersebut akan memudahkan masyarakat untuk melaporkan konten tidak layak terkait dengan pilkada. Mulai ujaran kebencian, fitnah, hoax, hingga sentimen SARA. Platform typeform.com dipilih sebagai tempat pengaduan.

Masyarakat cukup mengakses laman https://bawaslu. typeform.com/to/mrhzR8 untuk bisa memasukkan pengaduan. Di dalamnya ada tahapan pengaduan yang bisa diisi secara online (lihat grafis). Pengaduan bisa juga dikirimkan via e-mail ke medsos@bawaslu.go.id.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menjelaska­n, sistem tersebut merupakan hasil kerja sama lembaganya dengan Kemenkomin­fo. ’’Kami diberi akses langsung ke Facebook, Instagram, Twitter, dan media sosial lainnya,’’ terang Fritz saat dikonfirma­si kemarin (4/4). Semua platform media sosial yang terkoneksi dengan Kemenkomin­fo kini bisa diakses Bawaslu.

Dengan akses tersebut, Bawaslu bisa langsung meminta masing-masing platform memblokir atau take down posting yang dianggap melanggar aturan pilkada. Data konten-konten itu didapat dari pengaduan masyarakat maupun temuan jajaran Bawaslu. Baik di level provinsi maupun kabupaten/kota.

Sistem pelaporan akun media sosial tersebut disosialis­asikan sejak 22 Maret. Saat itu Bawaslu mengumpulk­an seluruh jajaran pada level provinsi di Jakarta. Namun, Bawaslu baru me-launching sistem itu Selasa lalu (3/4). Hingga kemarin sore, tutur Fritz, baru ada 20 laporan yang masuk. ’’Itu masih dari jajaran Bawaslu provinsi,’’ lanjut mantan asisten hakim Mahkamah Konstitusi tersebut.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia