Belum Berizin hingga Salah Peruntukan
Penggunaan Air Tanah di Jatim
SURABAYA – Meski pemprov menerbitkan regulasi, sejumlah persoalan di balik pemanfaatan air tanah di wilayah Jatim masih bermunculan. Mulai persoalan izin hingga penggunaannya. Problem-problem itu menjadi atensi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim. Sebab, kondisi tersebut berpotensi membuat sumber air berkurang.
Salah satu yang cukup jadi atensi adalah izin. Saat ini ditemukan pengambilan air bawah tanah yang belum mengantongi izin dari pemprov. Temuan itu berasal dari hasil pantauan tim dinas ESDM di wilayah Jatim. ’’Termasuk juga laporan dari pemerintah di kabupaten/kota,’’ ujar Sekretaris Dinas ESDM Jatim Supomo kemarin.
Kebanyakan temuan tersebut terjadi pada pengambilan air tanah berskala kecil. ’’Semua laporan itu sudah kami rekomendasikan untuk ditertibkan,’’ katanya.
Meski demikian, potensi pema- kaian air tanah tanpa izin yang belum terdeteksi cukup tinggi. Sebab, sampai saat ini, pemprov sulit memantau pemanfaatan air tanah secara menyeluruh. ’’Karena itu, selain berkoordinasi dengan pemkab/pemkot, kami berharap masyarakat melapor jika menemukan aktivitas tersebut,’’ tuturnya.
Pemprov memang menerapkan aturan tentang pemanfaatan air bersih. Yakni melalui Pergub Nomor 49 Tahun 2016 tentang Izin Bidang ESDM. Dalam regulasi itu, setiap pemanfaatan air bawah tanah wajib mengantongi izin.
Sejauh ini jumlah pemanfaatan air bawah tanah yang mengajukan izin ke pemprov mencapai 1.124 kegiatan. Mayoritas sudah memperoleh izin. Namun, ada juga yang masih dalam proses.
Dari seluruh aktivitas pengambilan air tanah yang mengantongi izin, kebanyakan adalah kegiatan yang dilakukan badan usaha untuk keperluan industri hingga penyediaan air bersih.
Ada juga pemanfaatan air tanah untuk keperluan bisnis seperti hotel, perusahaan air kemasan, serta sejumlah usaha lain.