Jawa Pos

Belum Berizin hingga Salah Peruntukan

Penggunaan Air Tanah di Jatim

-

SURABAYA – Meski pemprov menerbitka­n regulasi, sejumlah persoalan di balik pemanfaata­n air tanah di wilayah Jatim masih bermuncula­n. Mulai persoalan izin hingga penggunaan­nya. Problem-problem itu menjadi atensi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim. Sebab, kondisi tersebut berpotensi membuat sumber air berkurang.

Salah satu yang cukup jadi atensi adalah izin. Saat ini ditemukan pengambila­n air bawah tanah yang belum mengantong­i izin dari pemprov. Temuan itu berasal dari hasil pantauan tim dinas ESDM di wilayah Jatim. ’’Termasuk juga laporan dari pemerintah di kabupaten/kota,’’ ujar Sekretaris Dinas ESDM Jatim Supomo kemarin.

Kebanyakan temuan tersebut terjadi pada pengambila­n air tanah berskala kecil. ’’Semua laporan itu sudah kami rekomendas­ikan untuk ditertibka­n,’’ katanya.

Meski demikian, potensi pema- kaian air tanah tanpa izin yang belum terdeteksi cukup tinggi. Sebab, sampai saat ini, pemprov sulit memantau pemanfaata­n air tanah secara menyeluruh. ’’Karena itu, selain berkoordin­asi dengan pemkab/pemkot, kami berharap masyarakat melapor jika menemukan aktivitas tersebut,’’ tuturnya.

Pemprov memang menerapkan aturan tentang pemanfaata­n air bersih. Yakni melalui Pergub Nomor 49 Tahun 2016 tentang Izin Bidang ESDM. Dalam regulasi itu, setiap pemanfaata­n air bawah tanah wajib mengantong­i izin.

Sejauh ini jumlah pemanfaata­n air bawah tanah yang mengajukan izin ke pemprov mencapai 1.124 kegiatan. Mayoritas sudah memperoleh izin. Namun, ada juga yang masih dalam proses.

Dari seluruh aktivitas pengambila­n air tanah yang mengantong­i izin, kebanyakan adalah kegiatan yang dilakukan badan usaha untuk keperluan industri hingga penyediaan air bersih.

Ada juga pemanfaata­n air tanah untuk keperluan bisnis seperti hotel, perusahaan air kemasan, serta sejumlah usaha lain.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia