Moratorium Izin Travel Umrah Baru
Kemenag Perketat Pengawasan lewat Aplikasi Sipatuh
JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) berupaya mempersempit potensi kasus penipuan bermodus umrah. Caranya, menghentikan sementara (moratorium) pendaftaran travel umrah baru. Saat ini ada 906 travel umrah (penyelenggara perjalanan ibadah umrah/PPIU) yang resmi terdaftar.
’’Kebijakan kita adalah melakukan moratorium. Kita hentikan sementara pemberian izin kepada biro travel baru yang ingin mendapatkan izin sebagai PPIU,’’ tutur Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin setelah menerima kunjungan Wakapolri Komjen M. Syafruddin di kantornya kemarin (4/4).
Lukman menjelaskan, kebijakan moratorium diputuskan setelah dilakukan kajian mendalam. Sampai akhirnya, Kemenag berkesimpulan bahwa jumlah travel umrah resmi yang ada sekarang cukup memadai untuk melayani umat Islam menjalankan umrah.
Sampai kapan moratorium diberlakukan? Lukman mengatakan hingga ada kajian yang menyebutkan Indonesia kekurangan travel umrah untuk melayani umat Islam. Lukman menegaskan, selama masa moratorium dan seterusnya, pengawasan terhadap travel-travel yang sudah ada akan diperketat.
Dia mengungkapkan, pengawasan travel umrah saat ini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi sipatuh (sistem informasi pengawasan terpadu umrah dan haji khusus). Seluruh travel umrah berizin resmi Kemenag diwajibkan mendaftar ulang untuk mendapatkan user ID dan password untuk masuk ke sipatuh. Sayangnya, sampai Senin (2/4) baru ada 68 travel yang sudah mendaftar ulang.
Syafruddin menjelaskan tujuannya menemui Menag Lukman Hakim Saifuddin. ’’Barubaru ini kasus travel umrah meresahkan masyarakat. Apalagi, ini pelayanan kepada umat Islam. Ini betul-betul kita concern,’’ tuturnya.