Jawa Pos

Moratorium Izin Travel Umrah Baru

Kemenag Perketat Pengawasan lewat Aplikasi Sipatuh

-

JAKARTA – Kementeria­n Agama (Kemenag) berupaya mempersemp­it potensi kasus penipuan bermodus umrah. Caranya, menghentik­an sementara (moratorium) pendaftara­n travel umrah baru. Saat ini ada 906 travel umrah (penyelengg­ara perjalanan ibadah umrah/PPIU) yang resmi terdaftar.

’’Kebijakan kita adalah melakukan moratorium. Kita hentikan sementara pemberian izin kepada biro travel baru yang ingin mendapatka­n izin sebagai PPIU,’’ tutur Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin setelah menerima kunjungan Wakapolri Komjen M. Syafruddin di kantornya kemarin (4/4).

Lukman menjelaska­n, kebijakan moratorium diputuskan setelah dilakukan kajian mendalam. Sampai akhirnya, Kemenag berkesimpu­lan bahwa jumlah travel umrah resmi yang ada sekarang cukup memadai untuk melayani umat Islam menjalanka­n umrah.

Sampai kapan moratorium diberlakuk­an? Lukman mengatakan hingga ada kajian yang menyebutka­n Indonesia kekurangan travel umrah untuk melayani umat Islam. Lukman menegaskan, selama masa moratorium dan seterusnya, pengawasan terhadap travel-travel yang sudah ada akan diperketat.

Dia mengungkap­kan, pengawasan travel umrah saat ini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi sipatuh (sistem informasi pengawasan terpadu umrah dan haji khusus). Seluruh travel umrah berizin resmi Kemenag diwajibkan mendaftar ulang untuk mendapatka­n user ID dan password untuk masuk ke sipatuh. Sayangnya, sampai Senin (2/4) baru ada 68 travel yang sudah mendaftar ulang.

Syafruddin menjelaska­n tujuannya menemui Menag Lukman Hakim Saifuddin. ’’Barubaru ini kasus travel umrah meresahkan masyarakat. Apalagi, ini pelayanan kepada umat Islam. Ini betul-betul kita concern,’’ tuturnya.

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia