Jawa Pos

Pemkot Bantah Abaikan ORI

-

SURABAYA – Pemkot membantah mengabaika­n laporan akhir hasil pemeriksaa­n (LAHP) Ombudsman RI Jatim. Pelanggara­n yang ditengarai dari tiga jenis maladminis­trasi itu diklaim sudah diselesaik­an sesuai prosedur.

Kabaghumas Pemkot Surabaya M. Fikser menjelaska­n bahwa seluruh LAHP sudah ditanggapi dinas-dinas di pemkot. Kasus pertama terkait lambatnya pengurusan surat keterangan rencana kota (SKRK). Hal itu sudah ditanggapi melalui surat oleh dinas perumahan rakyat dan kawasan permukiman cipta karya dan tata ruang (DPRKPCKTR). ’’Dinas cipta karya sudah mengirim surat kepada ORI pada 12 Juni 2017,’’ ujarnya kemarin (4/4).

Bukan hanya itu, pemkot juga sempat mengirim surat kedua pada 13 November 2017. Surat kedua tersebut ditandatan­gani langsung oleh wali kota. Permasalah­annya, lanjut dia, adalah kasus dua kali sewa.

Penyewa tanah memprotes penerbitan SKRK dan IMB yang lama atas tanah tersebut. Padahal, pemkot menegaskan bahwa tanah itu masih berstatus tanah negara, tepatnya bekas tanah Departemen Kehakiman

Dinas cipta karya sudah mengirim surat kepada ORI pada 12 Juni 2017.”

M. FIKSER Kabaghumas Pemkot Surabaya

Pemilik kedua yang menukar guling tanah tersebut dengan Departemen Kehakiman didapati belum memiliki bukti kepemilika­n. ’’Suratnya belum diterbitka­n,’’ tuturnya.

Fikser menegaskan bahwa langkah pemkot yang tidak mengeluark­an SKRK dan IMB tersebut paling tepat untukmengh­indarimala­dministras­i. Pemkot sudah berkonsult­asi dengan kejaksaan terkait hal itu. Penyewa yang mengadukan kasus tersebut ke ORI juga sudah diundang dalam pertemuan itu. ’’Intinya sudah kami perkuat dengan legal opinion dari Kejari Surabaya. Ini sudah klir,’’ kata mantan camat Sukolilo tersebut.

Tindakan serupa diambil untuk kasus kedua dan ketiga yang LAHP-nya dikirimkan ORI Jatim. Kabag Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilawat­i menyatakan, pemkot selalu berkonsult­asi dengan jajaran samping. Mulai kejaksaan, kepolisian, hingga ahli hukum tanah.

Misalnya, kasus pembebasan tanah untuk MERR II-C. ’’Ada dua klaim atas satu tanah tersebut,’’ jelas Ira. Pemkot sudah berinisiat­if memberikan ganti rugi kepada pemilik yang mengklaim tanah tadi. Namun, setelah itu ada klaim kedua yang datang. Mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2012 dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012, Ira menjelaska­n bahwa ganti rugi harus dititipkan ke pengadilan. Surat keterangan konsinyasi sudah dikeluarka­n PN Surabaya. Hasilnya dikirimkan ke ORI Pusat.

Terakhir soal izin operasiona­l sekolah. Pemkot menampik bahwa pihaknya menelantar­kan nasib sekolah dengan tidak memberikan perpanjang­an izin operasiona­l. Masalahnya, sekolah yang bermasalah itu berdiri di atas tanah yang diakui dua pihak.

 ?? DITE SURENDRA/JAWA POS ??
DITE SURENDRA/JAWA POS

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia