Pemkot Bantah Abaikan ORI
SURABAYA – Pemkot membantah mengabaikan laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Jatim. Pelanggaran yang ditengarai dari tiga jenis maladministrasi itu diklaim sudah diselesaikan sesuai prosedur.
Kabaghumas Pemkot Surabaya M. Fikser menjelaskan bahwa seluruh LAHP sudah ditanggapi dinas-dinas di pemkot. Kasus pertama terkait lambatnya pengurusan surat keterangan rencana kota (SKRK). Hal itu sudah ditanggapi melalui surat oleh dinas perumahan rakyat dan kawasan permukiman cipta karya dan tata ruang (DPRKPCKTR). ’’Dinas cipta karya sudah mengirim surat kepada ORI pada 12 Juni 2017,’’ ujarnya kemarin (4/4).
Bukan hanya itu, pemkot juga sempat mengirim surat kedua pada 13 November 2017. Surat kedua tersebut ditandatangani langsung oleh wali kota. Permasalahannya, lanjut dia, adalah kasus dua kali sewa.
Penyewa tanah memprotes penerbitan SKRK dan IMB yang lama atas tanah tersebut. Padahal, pemkot menegaskan bahwa tanah itu masih berstatus tanah negara, tepatnya bekas tanah Departemen Kehakiman
Dinas cipta karya sudah mengirim surat kepada ORI pada 12 Juni 2017.”
M. FIKSER Kabaghumas Pemkot Surabaya
Pemilik kedua yang menukar guling tanah tersebut dengan Departemen Kehakiman didapati belum memiliki bukti kepemilikan. ’’Suratnya belum diterbitkan,’’ tuturnya.
Fikser menegaskan bahwa langkah pemkot yang tidak mengeluarkan SKRK dan IMB tersebut paling tepat untukmenghindarimaladministrasi. Pemkot sudah berkonsultasi dengan kejaksaan terkait hal itu. Penyewa yang mengadukan kasus tersebut ke ORI juga sudah diundang dalam pertemuan itu. ’’Intinya sudah kami perkuat dengan legal opinion dari Kejari Surabaya. Ini sudah klir,’’ kata mantan camat Sukolilo tersebut.
Tindakan serupa diambil untuk kasus kedua dan ketiga yang LAHP-nya dikirimkan ORI Jatim. Kabag Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilawati menyatakan, pemkot selalu berkonsultasi dengan jajaran samping. Mulai kejaksaan, kepolisian, hingga ahli hukum tanah.
Misalnya, kasus pembebasan tanah untuk MERR II-C. ’’Ada dua klaim atas satu tanah tersebut,’’ jelas Ira. Pemkot sudah berinisiatif memberikan ganti rugi kepada pemilik yang mengklaim tanah tadi. Namun, setelah itu ada klaim kedua yang datang. Mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2012 dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012, Ira menjelaskan bahwa ganti rugi harus dititipkan ke pengadilan. Surat keterangan konsinyasi sudah dikeluarkan PN Surabaya. Hasilnya dikirimkan ke ORI Pusat.
Terakhir soal izin operasional sekolah. Pemkot menampik bahwa pihaknya menelantarkan nasib sekolah dengan tidak memberikan perpanjangan izin operasional. Masalahnya, sekolah yang bermasalah itu berdiri di atas tanah yang diakui dua pihak.