Jawa Pos

Gelapkan Mobil Sewaan, Masuk Penjara Lagi

-

SURABAYA – Bukannya jera pernah dibui, Dwi Nur Sasi alias Dodot justru mengulangi perbuatan yang membuatnya masuk penjara lagi. Yakni, menggadaik­an mobil sewaan. Pria 47 tahun itu pun kembali mendekam di sel. Dia tertangkap setelah lima bulan kabur.

Ceritanya, pada 10 November Dodot menyewa mobil Daihatsu Xenia nopol L 1243 HY dari Andri Wibowo, warga Dukuh Kupang Timur. Andri yang merupakan pengusaha persewaan mobil tidak menaruh curiga kepada Dodot. Lagi pula, Dodot berasal dari kecamatan yang sama dengannya. Dia tinggal di Dukuh Kupang. Disewalah mobil tersebut dengan jangka waktu sepuluh hari. ’’Tersangka menyewa mobil dengan alasan keperluan bisnis,’’ ungkap Kaniteskri­m Polsek Dukuh Pakis Ipda Soedjatmik­o.

Tetapi, ternyata setelah 10 hari, mobil tersebut tidak kembali. Dodot pun tidak menampakka­n batang hidungnya. Andri yang mulai gelisah menghubung­i Dodot melalui telepon. Namun, nomornya tidak aktif. Didatangi ke rumahnya, Dodot tidak ada. ’’Akhirnya, korban melapor ke petugas dan kami lakukan pencarian,’’ ucap Soedjatmik­o.

Hingga kini, mobil yang digelapkan tersangka belum ditemukan. Namun, tersangka sudah diamankan petugas saat hendak pulang ke rumahnya pada Minggu (1/4). Kepada petugas, tersangka mengaku menggadaik­an mobil tersebut kepada temannya di Lumajang dengan harga Rp 10 juta. Alasan Dodot klasik, keterbatas­an ekonomi. ’’Kami sudah kirim tim ke Lumajang untuk mencari mobil tersebut. Secepatnya kami temukan,’’ kata Soedjatmik­o dalam ungkap kasus kemarin (4/4).

Berdasar informasi yang dihimpun, sepuluh tahun lalu Dodot melakukan hal serupa. Dia menggadaik­an mobil rental, lantas kabur. Meski pernah dipidana, dia tidak kapok.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia