Jemput Bola PTSL dengan Sosialisasi
Pelaksanaan Program di Tingkat Kecamatan
SURABAYA – Pemerintah semakin memudahkan masyarakat dalam mendapatkan sertifikat hak milik (SHM) tanah. Mereka kini bisa mengajukan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di kecamatan. Ada kuota yang ditetapkan pemerintah untuk menggenjot penyelenggaraan PTSL.
Di Kecamatan Gayungan, misalnya. Dalam PTSL tahun ini, Kecamatan Gayungan mendapatkan jatah 2.936 bidang tanah. Jumlah tersebut terbagi di tiga kelurahan. Antara lain, Kelurahan Dukuh Menanggal (1.300 persil), Kelurahan Gayungan (800 persil), dan Kelurahan Menanggal (836 persil). ’’Jumlah dan kelurahannya sudah ditentukan pemerintah,’’ ujar Camat Gayungan Soedibyo. Tahun ini Kecamatan Gayungan mendapatkan kuota PTSL untuk kali pertama.
Dia menjelaskan, program tersebut memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah dari Kantor Pertanahan Surabaya. Program PTSL digagas pemerintah pusat untuk memudahkan masyarakat dalam mendaftar tanah.
Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil menyebut jumlah tanah di Indonesia yang belum terdaftar sangat banyak. Persentasenya lebih besar yang belum terdaftar daripada yang sudah.
Soedibyo melanjutkan, pihaknya telah menyosialisasikan program tersebut kepada warga. ’’Kini warga mulai mengumpulkan persyaratan administrasi yang dibutuhkan,’’ katanya. Sosialisasi hingga kini terus berjalan. Tujuannya, meningkatkan pemahaman terhadap PTSL. Dengan begitu, mereka bisa menyesuaikan dengan persyaratan yang dibutuhkan.
Pihak kecamatan juga terus berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) I Surabaya. Ada prosedur dan tahap yang harus dilalui warga hingga mendapatkan SHM.
Hingga kini, lanjut dia, belum ditemukan kendala. Pengumpulan berkas masih berlangsung. Pihak kecamatan dan BPN I terus memeriksa dokumen-dokumen persyaratan yang dikumpulkan warga.
Menurut Soedibyo, pihaknya mendukung penuh program pemerintah. Selain itu, pihaknya siap jika butuh tim dari kecamatan. Misalnya, saat penempatan saksi yang dibutuhkan selama pengukuran berlangsung. ’’Untuk survei ke lapangan,’’ tuturnya.
Selain itu, pihak kecamatan turut serta melakukan pengawasan. Tujuannya, membuktikan kepemilikan tanah secara sah. Kalaupun ada kendala, warga dianjurkan menyelesaikan masalah tersebut sebelum mengajukan PTSL. Misalnya, ada dua pihak yang mengaku sebagai pemilik. Masalah lain yang dimaksud seperti tanah berstatus sengketa.