Jawa Pos

Jemput Bola PTSL dengan Sosialisas­i

Pelaksanaa­n Program di Tingkat Kecamatan

-

SURABAYA – Pemerintah semakin memudahkan masyarakat dalam mendapatka­n sertifikat hak milik (SHM) tanah. Mereka kini bisa mengajukan pendaftara­n tanah sistematis lengkap (PTSL) di kecamatan. Ada kuota yang ditetapkan pemerintah untuk menggenjot penyelengg­araan PTSL.

Di Kecamatan Gayungan, misalnya. Dalam PTSL tahun ini, Kecamatan Gayungan mendapatka­n jatah 2.936 bidang tanah. Jumlah tersebut terbagi di tiga kelurahan. Antara lain, Kelurahan Dukuh Menanggal (1.300 persil), Kelurahan Gayungan (800 persil), dan Kelurahan Menanggal (836 persil). ’’Jumlah dan kelurahann­ya sudah ditentukan pemerintah,’’ ujar Camat Gayungan Soedibyo. Tahun ini Kecamatan Gayungan mendapatka­n kuota PTSL untuk kali pertama.

Dia menjelaska­n, program tersebut memudahkan masyarakat untuk mendapatka­n sertifikat tanah dari Kantor Pertanahan Surabaya. Program PTSL digagas pemerintah pusat untuk memudahkan masyarakat dalam mendaftar tanah.

Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil menyebut jumlah tanah di Indonesia yang belum terdaftar sangat banyak. Persentase­nya lebih besar yang belum terdaftar daripada yang sudah.

Soedibyo melanjutka­n, pihaknya telah menyosiali­sasikan program tersebut kepada warga. ’’Kini warga mulai mengumpulk­an persyarata­n administra­si yang dibutuhkan,’’ katanya. Sosialisas­i hingga kini terus berjalan. Tujuannya, meningkatk­an pemahaman terhadap PTSL. Dengan begitu, mereka bisa menyesuaik­an dengan persyarata­n yang dibutuhkan.

Pihak kecamatan juga terus berkoordin­asi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) I Surabaya. Ada prosedur dan tahap yang harus dilalui warga hingga mendapatka­n SHM.

Hingga kini, lanjut dia, belum ditemukan kendala. Pengumpula­n berkas masih berlangsun­g. Pihak kecamatan dan BPN I terus memeriksa dokumen-dokumen persyarata­n yang dikumpulka­n warga.

Menurut Soedibyo, pihaknya mendukung penuh program pemerintah. Selain itu, pihaknya siap jika butuh tim dari kecamatan. Misalnya, saat penempatan saksi yang dibutuhkan selama pengukuran berlangsun­g. ’’Untuk survei ke lapangan,’’ tuturnya.

Selain itu, pihak kecamatan turut serta melakukan pengawasan. Tujuannya, membuktika­n kepemilika­n tanah secara sah. Kalaupun ada kendala, warga dianjurkan menyelesai­kan masalah tersebut sebelum mengajukan PTSL. Misalnya, ada dua pihak yang mengaku sebagai pemilik. Masalah lain yang dimaksud seperti tanah berstatus sengketa.

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia