SP3 untuk Kasus Snack Mi Kering
SIDOARJO – Tak semua kinerja Tim Satgas Pangan Polresta Sidoarjo tahun lalu berujung ke meja hijau. Sejumlah perkara yang pernah diungkap dipastikan mandek. Misalnya, kasus snack mi kering. Belakangan, polisi mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3).
Sebelumnya, polisi menyita produk snack itu karena disebut-sebut berasal dari pakan ternak. Dalam perkara tersebut, tiga orang sempat diamankan pihak berwajib. Yakni, Muhamad Basori, 42, warga Desa Keret, Krembung. Dua lainnya adalah Mochamad Bashori alias Tamrin, 40, dan Ali Murtado, 37. Keduanya merupakan warga Desa Gampang, Prambon.
’’Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka sejak perkara itu kami rilis. Status mereka waktu itu baru sebatas saksi,’’ ujar Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris kemarin (4/4).
Harris menuturkan, pihaknya berkoordinasi dengan instansi terkait sebelum mengambil keputusan. Di antaranya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya serta Disperindag dan Dinkes Pemkab Sidoarjo. ’’Barang bukti snack mi yang kami amankan diujikan,’’ terangnya.
Ternyata, hasil pemeriksaan BPOM menyebutkan bahwa mi itu bisa dikonsumsi. Padahal, polisi sempat menduga makanan tersebut tidak layak. Nah, pernyataan setali tiga uang diberikan Disperindag dan Dinkes Pemkab Sidoarjo. ’’Hanya bisa dikenai sanksi administratif karena pelaku usaha belum mengantongi izin edar,’’ ungkapnya.