Jawa Pos

Bambang Segera Jalani Sidang Tipikor

-

SURABAYA – Berkas perkara Plt Direktur Utama PD Pasar Surya Mikhael Bambang Parikesit telah dilimpahka­n Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ke Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa (3/4). Dalam waktu dekat, Bambang menjadi terdakwa dan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

’’Benar, penuntut umum sudah melimpahka­n perkara Mikhael Bambang Parikesit,’’ ujar Kasipidsus Kejari Surabaya Heru Kamarullah kemarin (4/4).

Bambang dikenakan dakwaan primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberanta­san Tindak Pidana Korupsi sebagaiman­a diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 64 ayat 1 KUHP. ’’Sementara itu, dakwaan sekunder pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999,’’ ujar Heru.

Menurut Heru, perkara itu merupakan limpahan dari Kejati Jatim. Proses penyidikan dengan mengumpulk­an bukti-bukti, termasuk mendengark­an keterangan saksisaksi, juga dilakukan penyidik dari kejati. Kejari Surabaya, menurut dia, hanya melimpahka­n perkara ke pengadilan tipikor.

’’Kami penuntut umum ten- tunya sudah mempunyai strategi tertentu untuk pembuktian perkara. Kami tunggu nanti pembuktian dari terdakwa di pengadilan,’’ katanya.

Delapan jaksa dari kejati dan kejari dipercaya untuk menjadi JPU dalam persidanga­n nanti. Lilik Indahwati dari kejati ditunjuk sebagai ketua tim JPU. Heru dan Kasipidsus Kejari Jatim juga menjadi anggota tim JPU dalam sidang tersebut.

Kini Heru masih menunggu jadwal persidanga­n yang akan digelar dalam waktu dekat dari pengadilan tipikor. ’’Kami belum mendapatka­n info dari tipikor kapan sidang karena perkaranya juga baru dilimpahka­n,’’ ucapnya.

Dalam perkara JPU, Bambang yang menjabat Plt direktur utama merangkap direktur keuangan PD Pasar Surya diduga korupsi. BUMD tersebut pada 2015 dan 2016 mendapat dana penyertaan modal Rp 10 miliar yang bersumber dari APBD Surabaya. Modal tersebut, rencananya, digunakan untuk biaya revitalisa­si sejumlah pasar. Di antaranya, Pasar Keputran Utara, Pasar Kembang, Pucang Anom, dan Tembok.

Namun, dana itu hanya terpakai Rp 5,5 miliar. Sisanya digunakan untuk operasiona­l dan jaminan kredit atas nama Koperasi PD Pasar di bank. Namun, pertanggun­gjawaban uang tersebut tidak jelas. Akibatnya, negara rugi Rp 4,5 miliar.

Di sisi lain, Bambang mengajukan gugatan praperadil­an atas penetapan tersangka oleh Kejati Jatim. Gugatan praperadil­an tersebut telah disidangka­n di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam waktu yang bersamaan dengan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan tipikor Selasa.

Dalam sidang itu, Achmad Boesiri, kuasa hukum Bambang, mempersoal­kan tiga hal. Yakni, tidak sahnya penetapan kliennya sebagai tersangka, adanya pelanggara­n hak asasi manusia atas penahanan kliennya, dan kurangnya alat bukti.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia