Jawa Pos

Tuntutan 10 Tahun untuk Pengedar Pil Koplo

-

SURABAYA – Jaksa penuntut umum (JPU) kemarin (4/4) menuntut Dilangga Dwi Diwantara selama 10 tahun penjara dalam sidang di Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jaksa menuding yang bersangkut­an telah mengedarka­n 2 ribu butir pil koplo.

’’Selain pil koplo, yang bersangkut­an terbukti mengonsums­i 2,5 gram sabu-sabu,’’ kata Satya Wirawan, JPU dalam kasus itu.

Dalam kasus tersebut, jaksa menilai bahwa terdakwa telah melanggar pasal 197 jo 106 ayat (1) UndangUnda­ng Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ’’Terdakwa terjerat dua pasal sekaligus. Yang paling memberatka­n adalah pelanggara­n Undang-Undang Kesehatan,’’ kata Satya.

Selain hukuman badan, jaksa ingin hakim menjatuhka­n denda Rp 800 juta. Jika Dilangga tidak kuat membayar, hukumannya molor enam bulan lagi.

Dilangga ditangkap setelah aparat Polres Tanjung Perak mendapat informasi mengenai transaksi pil koplo yang melibatkan­nya. Polisi pun bergerak dan menangkap remaja 24 tahun itu di Bendul Merisi. Saat digeledah, polisi menemukan 2 ribu pil koplo tersebut.

Nasib serupa dihadapi Muhammad Irfan. Dia kemarin juga disidangka­n di PN Surabaya karena kasus peredaran 3 ribu pil koplo. Selama ini Irfan menjual pil koplo tersebut Rp 1.500 per butir. Dia kulakan dari Rizki, rekannya yang kini buron, seharga Rp 500 tiap butir.

 ?? HANUNG HAMBARA/JAWA POS ?? CEMAS: Dilangga Dwi Diwantara saat sidang di PN Surabaya.
HANUNG HAMBARA/JAWA POS CEMAS: Dilangga Dwi Diwantara saat sidang di PN Surabaya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia