Ayah Enggan Bersaksi, Sidang Kakak-Adik Ditunda
SURABAYA – Sidang dua terdakwa kakak-adik pengedar 2,5 kg sabu-sabu (SS) kembali ditunda. Penyebabnya, saksi yang diajukan jaksa enggan memberikan keterangan. Jaksa pun harus mencari saksi pengganti untuk melanjutkan sidang.
Kemarin saksi yang diajukan jaksa adalah Masadi P. Sosok tersebut tak lain adalah ayah Febrian Rosalita Hadi dan Ceppy Hadi Fugazi yang menjadi pesakitan dalam sidang. Alasan jaksa, pengajuan Masadi sebagai saksi tak lepas dari keterlibatannya pada berita acara pemeriksaan (BAP).
”Saya belum bisa bersaksi majelis hakim karena saya merupakan orang tua mereka berdua,” ujar Masadi di Ruang Garuda PN Surabaya kemarin.
Jaksa penuntut umum meminta waktu satu minggu untuk menghadirkan saksi pengganti. Jaksa penuntut umum (JPU) Nur Rachman mengatakan, salah satu saksi yang akan dihadirkan masih bertugas di luar kota. ”Karena dia merupakan penyidik dari BNN,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Arif Budi Prasetijo menyatakan, keluarga inti memang tidak diperbolehkan untuk menjadi saksi. ”Keputusan hakim sudah tepat dan saksi juga mengerti,” ujar Arif.
Sebelumnya, dua terdakwa yang diringkus BNNP Jatim didakwa dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman maksimalnya hukuman mati. Namun, sepanjang persidangan mereka terlihat cukup tenang. Senyum selalu menghiasi wajah mereka.